Jakarta, Kakinews.id – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya pihak yang memesan, menggunakan, dan mengambil keuntungan dari informasi hasil penyadapan?

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menduga perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari perseteruan antarkubu di lingkaran elite politik. Ia menilai, pertarungan kepentingan di kalangan elite yang semakin mengeras berpotensi menjadi salah satu latar belakang dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh.

Namun, Andreas menegaskan bahwa motif sesungguhnya di balik kasus tersebut belum terungkap. Karena itu, pengusutan tidak boleh berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang terjadi perkubuan di lingkar elite politik, yang perseteruannya semakin keras. (Namun), soal motif yang melatarbelakangi peristiwa (penyadapan) ini belum jelas,” ucap Andreas kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Andreas, pengungkapan kasus penyadapan ilegal harus menjangkau pihak yang diduga menjadi pengguna atau penerima informasi hasil penyadapan. Tanpa menelusuri siapa ‘user’ di balik operasi tersebut, perkara ini berisiko hanya mengungkap pelaksana, sementara pihak yang diduga memanfaatkan informasi tetap tidak tersentuh.

Ia meminta kepolisian menjalankan proses hukum secara serius dan bertanggung jawab, termasuk memeriksa para petinggi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami harap pihak kepolisian serius dan bertanggung jawab memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa ‘user’ dari info-info yang disadap,” tegasnya.

Andreas juga menyoroti dugaan penyadapan yang menyasar Presiden, politisi, hingga media. Dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi kepolisian dalam praktik tersebut dinilai menjadi persoalan serius, terlebih karena kasus ini turut menyeret mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyadapan tanpa prosedur yang sah dapat menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

“Saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motifnya menjadi terbuka,” tandasnya.

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep menerangkan.

Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Motif dan Pihak Pengguna Informasi Jadi Kunci

Kasus ini kini tidak hanya berkutat pada dugaan pelanggaran prosedur penyadapan. Pertanyaan mengenai motif, aliran informasi, serta pihak yang diduga memanfaatkan hasil penyadapan menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri penyidik.

Desakan PDIP agar kepolisian mengungkap ‘user’ mempertegas tuntutan agar penyidikan tidak berhenti pada para tersangka. Siapa yang meminta penyadapan, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan ke mana hasilnya disalurkan menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban.

Hingga kini, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam berita ini, motif dugaan penyadapan serta identitas pihak yang diduga menjadi pengguna informasi tersebut belum diungkap secara jelas.

Pengusutan kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan secara menyeluruh, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada lingkaran pelaksana.