
Jakarta, Kakinews.id – Pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Nusron menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam pada Rabu (4/11/2026). Namun, ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia tidak banyak mengungkap materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Pernyataan Nusron justru menyinggung persoalan perjalanan dinas ke luar negeri. Ia menegaskan, setiap perjalanan resmi seorang menteri telah melalui mekanisme perizinan pemerintah.
“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.
Nusron meninggalkan gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.51 WIB. Ia tiba pada pukul 09.22 WIB.

Pemeriksaan tersebut berlangsung ketika kasus dugaan suap HGB Summarecon masih menjadi perhatian publik. Terlebih, Nusron sebelumnya dua kali dipanggil KPK sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Nusron Hadir Tanpa Agenda Pemeriksaan
Kehadiran Nusron pada Rabu ternyata tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang telah disusun penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Nusron datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Dengan demikian, pemeriksaan pada hari itu bukan agenda yang dijadwalkan secara khusus oleh penyidik.
“Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidikan perkara ini turut menyeret pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi lain di lingkungan kementerian tersebut.
Delapan Orang Terseret Kasus Suap HGB
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut terdiri dari:
1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF).
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ).
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW).
8. Muhammad Fakhry (MF).
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK Bongkar Dugaan Transaksi Jabatan di ATR/BPN
Di luar perkara HGB, KPK turut menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan oleh sejumlah oknum yang diduga berhubungan dengan layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Jumat (18/9).
Pengembangan tersebut menunjukkan penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada perkara pembukaan blokir HGB Summarecon. Dugaan penerimaan terkait pengelolaan jabatan dan pelayanan pertanahan juga masuk dalam penelusuran penyidik.
Meski Nusron telah menjalani pemeriksaan, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.









