
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Perkara dengan dugaan penerimaan mencapai Rp37,8 miliar itu kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa KPK.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (4/11). Dengan selesainya proses tersebut, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya proses penyidikan.
“Hari ini, Rabu (4/11), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka MC dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dengan dilaksanakannya tahap II ini maka proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK mulai mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juni 2025, sebelum menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Ma’ruf kemudian ditahan pada 9 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari sejumlah vendor proyek saat menjabat sebagai Sekjen MPR. Penerimaan tersebut diduga berlangsung melalui sejumlah mekanisme, baik secara langsung maupun tidak langsung.
KPK juga mengungkap dugaan transaksi melalui akun perdagangan pada perusahaan pialang serta aliran dana yang menggunakan rekening dengan identitas pihak lain.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuraikan dalam surat dakwaan. Jaksa selanjutnya akan membawa dugaan penerimaan gratifikasi itu ke persidangan untuk diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak.
Rampungnya penyidikan belum menjadi penentu kesalahan Ma’ruf Cahyono. Status hukum dan pertanggungjawaban pidananya tetap harus ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan.









