
BANDAR LAMPUNG, KAKINEWS.ID – Delapan sekolah di Provinsi Lampung memperoleh teguran setelah melanggar tata tertib selama tes kemampuan akademik (TKA) gelombang I.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico di Bandar Lampung, Kamis 5 November 2026 mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi karena sekolah belum sepenuhnya memahami pedoman pelaksanaan TKA.
Pelanggaran tersebut diketahui setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 30 Oktober 2026.
Menurutnya, ada 308 sekolah di seluruh Indonesia yang melanggar tata tertib pelaksanaan TKA. Dari jumlah itu, delapan sekolah di Lampung masuk dalam daftar yang melanggar.
Kedelapan sekolah di Lampung yang melanggar itu adalah sebagai berikut: MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur, Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin,

SMA Negeri 1 Lampung Tengah, SMA Negeri 8 Bandar Lampung, SMA Negeri 1 Pesisir Barat, SMAS Pembina Menggala, SMK Negeri 1 Katibung, dan SMK Negeri 3 Metro.
Pelanggaran yang ditemukan, ungkapnya, berkaitan dokumentasi kegiatan TKA yang diunggah ke media sosial Facebook dan Threads. Dokumentasi tersebut memperlihatkan foto layar ketika TKA berlangsung.
Katanya, dalam pedomannya, peserta maupun sekolah dilarang mendokumentasikan aktivitas tes yang sedang berjalan untuk kemudian mengunggahnya ke media sosial.***








