
Jakarta, Kakinews.id — Pengusaha tambang Samin Tan menghadapi dakwaan tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan skema pengalihan dana hasil penjualan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa Samin Tan diduga melakukan serangkaian transaksi untuk menyamarkan asal-usul dan penggunaan uang hasil penjualan batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut aktivitas penjualan batu bara PT AKT tetap berlangsung meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah berakhir pada 2017.

Dalam dakwaan, sebanyak 5.882.586,74 metrik ton batu bara dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Transaksi tersebut menghasilkan pembayaran sebesar Rp18,1 triliun.
Namun, dana pembayaran itu disebut tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi PT AKT. Jaksa menduga Samin Tan menggunakan sejumlah pihak yang dipercaya serta lima perusahaan lain untuk menerima dan mengelola aliran uang tersebut.
Akibat mekanisme itu, penerimaan dari penjualan batu bara tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan. Jaksa juga menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa dengan nilai mencapai US$690.503.722,1.
Rekening Penampung Berubah, Dana Dipecah ke Sejumlah Perusahaan
Jaksa mengungkap penggunaan rekening penampung yang berganti dalam beberapa periode. Pada 2016 hingga 2020, rekening PT AKT digunakan untuk menerima pembayaran.
Selanjutnya, pada 2020–2023, aliran dana dialihkan melalui rekening PT Beyond Property. Sementara pada 2023–2025, rekening PT Bagas Bumi Persada disebut menjadi penampung utama.
Dana hasil penjualan batu bara itu kemudian diduga dipecah dan disalurkan ke berbagai perusahaan maupun individu yang memiliki hubungan dengan Samin Tan.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi. Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah perusahaan di luar negeri.
Salah satu transaksi yang disorot adalah aliran dana sebesar US$9 juta kepada PT Black Diamond. Uang tersebut disebut ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah, kemudian diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT yang berlokasi di Menara Merdeka.
Dugaan Pencucian Uang Berujung Pembelian Properti
Selain melalui transaksi antarperusahaan, jaksa menduga hasil penjualan batu bara ilegal digunakan untuk membeli sejumlah aset properti.
Pembelian aset tersebut dilakukan melalui PT Sarana Bakti Angkasa, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.
Aset yang dibeli mencakup 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, serta 174 unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ratusan unit apartemen tersebut terdiri atas 36 unit di lantai 3, sebanyak 43 unit di lantai 5, 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.
Jaksa menilai pengalihan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara menyebabkan pendapatan PT AKT tidak tercatat dalam pembukuan.
Kondisi tersebut juga berdampak pada tidak diperhitungkannya penerimaan itu sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan TPPU ini menjadi bagian dari perkara hukum yang menjerat Samin Tan terkait dugaan pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup.
Samin Tan tetap memiliki hak untuk membela diri dan membantah dakwaan dalam proses persidangan.









