
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo (BPI), RB, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap RB telah dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026). Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo itu akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RB selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Sebelum pemanggilan RB, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Summarecon maupun ATR/BPN. Pada Senin (2/11/2026), penyidik memanggil seorang pengacara berinisial YR sebagai saksi.

Sehari kemudian, KPK memeriksa NW, Direktur Corporate Services/Human Resources and Development PT Summarecon Agung Tbk. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada persoalan sumber daya manusia di Summarecon dan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi AAR dari pihak swasta dijadwalkan ulang.
Pada Rabu (4/11/2026), KPK memanggil BS, Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN. Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendatangi KPK dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (5/11/2026). KPK memanggil sejumlah saksi, yakni AR selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, serta HN selaku Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya GPM dan A yang memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri atas pejabat pertanahan, pihak perusahaan, hingga perantara.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penyidikan juga diikuti serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Sehari kemudian, penyidik menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dilakukan pada 21 September 2026.
KPK kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari berikutnya, penyidik mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Pada 29 September 2026, kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, turut digeledah.
Pemanggilan direksi PT Bela Parahiyangan Investindo kali ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK yang terus menjangkau pihak-pihak terkait. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi pengurusan HGB yang menyeret pejabat ATR/BPN, jajaran Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.









