Jakarta, Kakinews.id – Jabatan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang kini diemban Bobby Rasyidin tak membuat namanya luput dari penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyitaan ini menjadi sorotan lantaran uang dalam jumlah besar itu disita dari seorang pejabat yang kini memimpin perusahaan transportasi milik negara. Meski demikian, KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut. Ia menyebut, penyidik mengambil uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein turut membenarkan langkah penyitaan tersebut. Namun, ia tidak mengungkapkan nominal uang yang disita dari Bobby.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.

Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menambah perhatian terhadap perkara yang telah bergulir sejak September 2024. KPK sebelumnya memanggil Bobby pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi. Saat itu, Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina sepanjang 2018–2023. KPK mulai melakukan penyidikan pada September 2024 dan memeriksa sejumlah saksi sejak Januari 2025.

Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan ketika pengumuman tersebut disampaikan.

Pada 28 Agustus 2025, penyidik menyatakan penanganan perkara telah memasuki tahap akhir. KPK saat itu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perkembangan lain muncul pada 6 Oktober 2025. KPK mengungkap salah satu tersangka, Elvizar, juga terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019, serta Weriza yang pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020.

Penyitaan Rp2 miliar dari Bobby kini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara tersebut. KPK masih memiliki ruang untuk menelusuri asal-usul uang, keterkaitannya dengan proyek digitalisasi SPBU, serta peran pihak-pihak yang diperiksa dalam penyidikan.

Hingga saat ini, Bobby Rasyidin masih berstatus sebagai saksi. Penetapan status hukum lebih lanjut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan KPK.