Jakarta, Kakinews.id – Dugaan kebocoran dokumen penanganan perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyeret pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam sorotan. Sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu kini menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan bocornya dokumen perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara yang tengah ditangani KPK bukan kasus biasa. Penyidikan ini telah menjerat sejumlah pejabat ATR/BPN, petinggi perusahaan, hingga orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK membenarkan pemeriksaan terhadap pegawainya. Namun, lembaga antirasuah itu belum membuka identitas maupun jumlah personel yang diperiksa. Informasi mengenai siapa saja yang diduga terlibat dalam kebocoran dokumen tersebut masih menjadi tanda tanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan di lingkungan internal lembaga.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas (Dewan Pengawas) masih berproses,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (7/11/2026).

Pemeriksaan ini mencakup fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pegawai KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pengendalian internal berjalan sesuai aturan, termasuk kepatuhan terhadap disiplin, kode etik, dan perilaku insan komisi.

Namun, dugaan kebocoran dokumen perkara tentu menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang ringan. Terlebih, dokumen yang diduga bocor berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak berkepentingan.

Di tengah pemeriksaan internal, KPK menegaskan penyidikan perkara ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan.

“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogress dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” tandas Budi.

Penyidikan kasus ini terus berkembang. KPK memeriksa saksi dari PT Summarecon Agung Tbk, anak usahanya PT Kencana Jayaproperti, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik juga mulai mendalami dugaan keterlibatan PT Bela Parahyangan Investindo dalam pengurusan HGB. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang untuk memuluskan proses pengurusan hak atas tanah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.

Penyidik mendalami kewenangan Nusron dalam proses sertifikasi tanah dan pengurusan HGB. Selain itu, KPK turut menelusuri dugaan setoran terkait mutasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan ATR/BPN, termasuk alur perintah serta dugaan aliran uang yang disita dari orang kepercayaannya, Arif Sugianto.

Nusron belum memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut seusai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fahd El Fouz Arafiq.

Tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari kalangan swasta.

KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar Sontang membuka blokir dan memecah sertifikat HGB milik Summarecon.

Selain perkara HGB, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan administrasi pertanahan.

Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, Erwin diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugianto.

KPK juga menduga Lampri bersama ARF menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Penyidik turut menemukan dugaan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif Sugianto. Sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan juga masih ditelusuri.

Uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus. KPK menduga Arif berperan sebagai pengumpul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dari kalangan swasta.

Dana tersebut diduga berhubungan dengan pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah BPN, maupun Kementerian ATR/BPN. Setelah dikumpulkan, uang itu diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz.

Di tengah rangkaian dugaan tersebut, pemeriksaan internal KPK menjadi bagian penting yang tidak boleh berhenti pada formalitas. Pengungkapan dugaan kebocoran dokumen perlu berjalan seiring dengan penyidikan perkara utama, agar proses penegakan hukum tidak terganggu dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

KPK belum mengungkap siapa pegawai yang diperiksa maupun sejauh mana dugaan kebocoran dokumen tersebut terjadi. Identitas pihak yang diduga membocorkan dokumen serta motifnya masih menunggu hasil pemeriksaan internal.