Gubernur Khofifah dan pimpinan DPRD Jatim tandatangani persetujuan bersama pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Istimewa)

SURABAYA, KAKINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Dana sebesar Rp600 miliar akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Gubernur Khofifah menyatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode berikutnya setelah masa jabatan 2025–2030 berakhir. Kebutuhan anggaran yang relatif besar perlu dipersiapkan sejak dini agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun sekaligus.

“Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” ujar Khofifah.

Menurutnya, besaran alokasi dapat disesuaikan—ditambah atau dikurangi—dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika terjadi penyesuaian, perubahan akan dilakukan melalui perubahan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Khofifah menegaskan bahwa perencanaan dan pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah, terutama pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta keberlanjutan pelayanan publik. Persiapan anggaran pemilihan tidak akan mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan program pembangunan.

Juga ditekankan pentingnya tata kelola dana cadangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaannya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pengawasan oleh DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemprov Jatim berkomitmen memastikan pengelolaan dana cadangan ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Dengan persetujuan tersebut, Raperda selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Pembentukan dana cadangan diharapkan memberikan kepastian pembiayaan sehingga penyelenggaraan pemilihan gubernur mendatang dapat dipersiapkan dengan baik dan berlangsung sesuai tahapan, sekaligus menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rapat Paripurna DPRD Jatim pada hari yang sama juga membahas laporan Badan Anggaran atas pembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027, laporan Bapemperda atas hasil pembahasan Raperda tentang Obat Bahan Alam, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Timur, serta Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027. (*)