
KAKINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah didorong memperkuat integrasi data nasional melalui penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dan pembaruan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Langkah ini diharapkan mampu membenahi persoalan data ganda, informasi tidak akurat, hingga data penduduk yang sudah tidak aktif dalam sistem administrasi pemerintah.
Selama ini, pengelolaan data di kementerian dan lembaga belum sepenuhnya sinkron. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan informasi, pencatatan identitas lebih dari satu kali, serta ketidaktepatan dalam penyusunan kebijakan dan penyaluran program pemerintah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menilai kehadiran UU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk membenahi persoalan pengelolaan data nasional.
“Undang-Undang Satu Data adalah undang-undang yang luar biasa, punya perspektif untuk membenahi persoalan data yang amburadul. Undang-undang ini akan menjadi rujukan semua kementerian dan kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan,” kata Ahmad Iman Sukri.
Menurutnya, integrasi Satu Data Indonesia dengan Administrasi Kependudukan akan membantu memastikan setiap data penduduk tercatat secara lebih akurat dan terpadu.

“Dengan Satu Data Indonesia yang terintegrasi maka tidak ada lagi double data atau data yang salah atau data yang sudah tidak aktif. Ini luar biasa, otomatis nanti akan terintegrasi dengan Adminduk,” ujarnya.
Integrasi tersebut diharapkan dapat menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian penting dalam penyelarasan data antarkementerian dan lembaga.
Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki rujukan informasi yang lebih akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan program dan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Penerapan Satu Data Indonesia dan pembaruan regulasi Adminduk diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memperkuat dasar pengambilan keputusan pemerintah berdasarkan data yang valid.









