SURABAYA, KAKINEWS.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Rp600 miliar akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 sampai 2029.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jawa Tmur dalam rapat paripurna di Surabaya, Kamis 5 November 2026.

Gubernur Khofifah menyatakan, pembentukan dana cadangan adalah langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembiayaan Pilgub periode berikutnya setelah masa jabatan 2025–2030 berakhir.

Kebutuhan anggaran yang relatif besar perlu dipersiapkan sejak dini agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun sekaligus.

Menurutnya, besaran alokasi dapat disesuaikan—ditambah atau dikurangi—dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika terjadi penyesuaian, perubahan akan dilakukan melalui perubahan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa perencanaan dan pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah, terutama belanja wajib dan mengikat serta keberlanjutan pelayanan publik.

Dengan persetujuan tersebut, Raperda akan diproses untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.***