
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan tujuh anggota Polresta Karawang menjalani penempatan khusus (Patsus) karena diduga terlibat membebaskan pengedar obat keras tertentu (OKT).
“Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar ,” kata Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi di Karawang, Jumat 6 November 2026 dikutip Antara.
Menurutnya, ada dua perwira yang turut diamankan dan diperiksa Bidpropam Polda Jawa Barat.
“Tentu saja itu tidak pandang bulu,” tambahnya.
Selain Kasat Narkoba, katanya, ada yang berstatus kepala unit dan enam penyidik.

Ia menjelaskna, mereka yang diamankan telah dinonaktifkan dan diganti sementara.
Pembebasan pengedar obat keras tertentu berawal ketika beberapa pengedarnya yang sempat diamankan saat operasi bersama Badan Narkotika Nasional tingkat kabupaten.
Setelah perkara itu dilimpahkan ke Polresta Karawang, ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan wewenang.
“Langsung ‘tercium’. Langsung (anggota) diamankan.”***







