
BANJARMASIN, KAKI NEWS.ID – Praktisi hukum Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., dipercaya menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC PERADI Banjarmasin bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, Sabtu (7/11/2026), bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional.

Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–10.00 WITA tersebut, Direktur Utama Borneo Law Firm itu membawakan materi mengenai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tema “Siap Tempur Menghadapi Sengketa di Mahkamah Konstitusi: Jurus Jitu Beracara Konstitusi.
Kehadiran Pazri sebagai pemateri merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi panitia pelaksana PKPA DPC PERADI Banjarmasin tertanggal 2 November 2026, untuk memberikan pembekalan kepada para peserta calon advokat terkait penguasaan hukum acara dan strategi berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Pazri menjelaskan bahwa menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi membutuhkan lebih dari sekadar keberanian beracara. Penguasaan hukum acara, ketajaman argumentasi, strategi pembuktian, serta integritas profesional merupakan modal utama seorang advokat dalam memperjuangkan keadilan konstitusional.
Ia menguraikan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution atau penjaga konstitusi, yang memiliki peran strategis dalam memastikan kehidupan bernegara berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pazri juga membahas lima kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, yakni pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum, serta pemberian putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurutnya, setiap jenis perkara di MK memiliki karakteristik dan mekanisme hukum acara tersendiri. Oleh karena itu, calon advokat harus memahami perbedaan pengujian formil dan materiil undang-undang, mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), serta Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
Dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, kita tidak cukup hanya mengandalkan keberanian. Advokat harus menguasai hukum acara, mampu membangun argumentasi konstitusional, menyusun strategi pembuktian, dan memahami tenggat waktu yang sangat ketat. Persiapan harus dilakukan sejak sebelum perkara didaftarkan, jelas Pazri.
Lebih lanjut, ia menguraikan tahapan beracara di MK, mulai dari penyusunan permohonan, pendaftaran perkara, pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, persidangan pembuktian, hingga pengucapan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Aspek pembuktian juga menjadi perhatian khusus dalam materi tersebut. Advokat harus mampu mengoptimalkan berbagai alat bukti, meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, serta informasi dan dokumen elektronik untuk memperkuat dalil permohonan.
Tidak hanya menyampaikan teori, Pazri juga memberikan penekanan pada aspek praktik, di antaranya penyusunan permohonan PHPKada, permohonan pengujian undang-undang (judicial review), serta penyusunan Daftar Alat Bukti (DAB).
Ia turut mengingatkan bahwa kemampuan teknis beracara harus berjalan seiring dengan etika dan integritas profesi. Advokat tidak boleh memanipulasi bukti maupun saksi, melakukan lobi terhadap hakim, ataupun mengabaikan kode etik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurut Pazri, advokat yang beracara di Mahkamah Konstitusi tidak hanya dituntut menjadi pembela kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan martabat peradilan.
Advokat di MK bukan hanya pembela perkara, tetapi juga penjaga ruh konstitusi bangsa. Fokus kita bukan semata-mata kemenangan klien, melainkan bagaimana memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan tegaknya konstitusi, tegasnya.
Melalui kegiatan PKPA ini, diharapkan para calon advokat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum acara Mahkamah Konstitusi, sekaligus memiliki kesiapan intelektual, teknis, dan moral dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Pazri menegaskan bahwa kesiapan menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi merupakan perpaduan antara keteguhan moral, ketajaman berpikir, penguasaan ilmu, dan integritas profesional.
Jadilah advokat yang tidak hanya siap berperkara, tetapi juga siap menjaga konstitusi dan memperjuangkan keadilan. ( Ack )







