BANJARMASIN, KAKI NEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wahyu Suhendro alias Wahyu dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (sajam) yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/11/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Wayan, S.H., dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menilai bahwa terdakwa Wahyu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum berupa penganiayaan terhadap korban, Tengku Iman.

“Kami menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan menuntut terdakwa Wahyu selama 3 tahun 10 bulan penjara,” ujar JPU Wayan di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro, S.H., M.H. Agenda persidangan juga meliputi pemeriksaan langsung terhadap terdakwa untuk mendengarkan keterangannya.

Merespons tuntutan tersebut, terdakwa Wahyu melalui Penasihat Hukumnya dari LBH STISA Banjarmasin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim pun memberikan waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan mereka.

“Kami memberikan waktu selama sepekan bagi terdakwa Wahyu untuk mengajukan nota pembelaannya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan.

Di sisi lain, saksi sekaligus korban dalam perkara ini, Tengku Iman Ferdiansyah yang hadir saat persidangan, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa.

Pasalnya menurut Tengku Iman Ferdiansyah, tuntutan terhadap terdakwa tidaklah setimpal dengan apa yang dialaminya.

“Saya dan keluarga keberatan atas tuntutan ini, karena terlalu ringan dan tidak sesuai dibandingkan dengan tindakan penusukan oleh terdakwa yg mengakibatkan saya mengalami luka berat dan hampir kehilangan nyawa,” katanya ditemui usai persidangan.

Kemudian di sisi lain, Tengku Iman Ferdiansyah mengatakan bahwa terdakwa juga tidak ada itikad baik, karena setelah melakukan penusukan justru kabur atau melarikan diri.

“Tidak ada niat untuk bertanggungjawab, sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan tidak ada perdamaian juga,” jelasnya.

Dia pun menyoroti terkait dengan penerapan Pasal 466 yang notebene maksimal hanya diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Padahal menurutnya pada saat membuat LP di kepolisian, pasal yang tercantum adalah Pasal 468, yakni dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara.

“Artinya pasal yang dikenakan untuk terdakwa menjadi lebih ringan. Ini juga yang saya pertanyakan, kenapa bisa berubah dan tanpa memberitahu saya sebagai korban,” jelasnya.

Meskipun kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa, Tengku Iman Ferdiansyah pun berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis secara adil.

“Saya dan keluarga berharap Majelis Hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya dan lebih maksimal dari tuntutan JPU,” tutupnya. ( Ack )

Penulis/ Editor : Achmad Kori