Jakarta, Kakinews.id – Dugaan kebocoran dokumen penanganan perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dua inisial pegawai KPK yang diduga terlibat dalam penyampaian informasi perkara kepada pihak tersangka sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut inisial TS dan MS sebagai pihak yang diduga membocorkan dokumen serta informasi penanganan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

“Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK,” ujar Boyamin, Jumat (6/11/2026).

Boyamin menjelaskan, TS diduga merupakan pejabat di Direktorat Penyelidikan KPK yang sebelumnya berasal dari instansi lain. Sementara MS disebut bertugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dan juga merupakan pegawai pindahan dari lembaga eksternal.

Kedua nama tersebut kini menjadi sorotan setelah MAKI menduga adanya komunikasi dengan pihak yang terseret dalam perkara korupsi ATR/BPN.

MAKI telah melaporkan TS dan MS kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin meminta lembaga pengawas internal tersebut segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa kedua pegawai yang diduga terlibat.

Dugaan kebocoran informasi itu juga diperkuat dengan temuan jejak komunikasi antara Arif Sugiyanto dan oknum pegawai KPK.

“Arif Sugianto dalam melakukan modus operandi diduga mengaku dekat dengan personel KPK, dan nyatanya terdapat jejak komunikasi telepon seluler antara Arif Sugianto dan oknum personel KPK tersebut,” ungkap Boyamin.

Selain meminta pemeriksaan terhadap TS dan MS, MAKI turut mendorong Dewas KPK mendalami keterangan Fahd El Fouz dan Lampri. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menelusuri dugaan hubungan Arif Sugiyanto dengan sejumlah pihak di internal lembaga antirasuah.

KPK menyatakan dugaan kebocoran dokumen tersebut tengah ditangani melalui mekanisme pengawasan internal dan etik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat dan Dewas.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” kata Budi, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan tersebut.

KPK juga memastikan dugaan kebocoran dokumen tidak menghentikan proses penyidikan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik masih melakukan pengembangan dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara.

“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” tegas Budi.

Perkara ATR/BPN sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan blokir lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan praktik korupsi dalam pengurusan jabatan dan layanan pertanahan.

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Rizal Pahlevi; Erwin; serta Muhammad Fakhry.

Empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang-orang yang berada dalam lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka juga telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Dugaan kebocoran dokumen ini menambah persoalan dalam pengusutan kasus ATR/BPN. Selain mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pertanahan, KPK kini dituntut memastikan tidak ada penyalahgunaan akses informasi perkara oleh pegawai internal.

Di tengah polemik tersebut, KPK juga melakukan pengisian sejumlah jabatan strategis. Pada Jumat (6/11/2026), Achmad Taufik Husein resmi dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Taufik sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan setelah Asep Guntur Rahayu ditunjuk sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Selain Taufik, KPK melantik Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.

Tiga jabatan administrator juga diisi oleh Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menyatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan organisasi dan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi.

Namun, dugaan kebocoran dokumen perkara ATR/BPN kini menjadi ujian bagi pengawasan internal KPK. MAKI mendesak Dewas menelusuri dugaan keterlibatan TS dan MS, sementara KPK memastikan proses pemeriksaan terus berjalan.