Jakarta, Kakinews – Vonis bersalah terhadap PT Acset Indonusa Tbk dalam perkara korupsi proyek Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memunculkan pertanyaan besar mengenai arah penegakan hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp510,08 miliar tersebut.

Pasalnya, Acset bukanlah satu-satunya pihak yang menikmati aliran dana proyek. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa perusahaan tersebut tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Waskita Karya Tbk yang menjadi pelaksana utama proyek strategis nasional tersebut.

Karena itu, publik kini mempertanyakan langkah lanjutan Kejaksaan Agung. Jika Acset telah dijatuhi pidana sebagai korporasi, apakah proses hukum juga akan menyentuh Waskita Karya yang berada dalam KSO yang sama?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam putusan majelis hakim terhadap mantan Direktur Utama Waskita Karya, Djoko Dwiyono, dan para terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan Tol MBZ yang telah dibayarkan negara terbukti memperkaya KSO Waskita Karya–Acset Indonusa hingga Rp510,085 miliar.

Angka tersebut berasal dari berbagai penyimpangan pekerjaan, mulai dari kekurangan volume struktur beton, kekurangan mutu beton, hingga kekurangan volume pekerjaan steel box girder yang menjadi bagian penting konstruksi jalan tol layang tersebut.

Pada 17 Juni 2026, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada PT Acset Indonusa sebagai korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Anak usaha Grup Astra itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar dan dijatuhi pidana denda.

Putusan tersebut sekaligus menjadi tonggak penting dalam pengusutan skandal Tol MBZ. Namun di sisi lain, vonis itu juga membuka ruang pertanyaan baru mengenai pihak-pihak lain yang disebut menikmati keuntungan dari proyek yang bermasalah tersebut.

Jangan Berhenti di Acset

Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai Kejaksaan Agung harus konsisten menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu korporasi semata apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut memperoleh manfaat dari proyek yang merugikan keuangan negara.

“Publik tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara utuh dan tidak setengah jalan. Semua pihak yang diduga menikmati hasil korupsi harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Iqbal, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan, langkah lanjutan terhadap korporasi lain akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar keseluruhan konstruksi perkara Tol MBZ.

Menurut Iqbal, Kejaksaan Agung selama ini berulang kali menegaskan komitmen untuk menindak setiap pelaku korupsi tanpa memandang status, latar belakang, maupun kepemilikan perusahaan.

Karena itu, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan dinilai penting untuk menghilangkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum berhenti pada pihak tertentu, padahal fakta persidangan telah mengungkap adanya keterlibatan banyak pihak dalam proyek tersebut,” ujarnya.

KSO Bukaka-Krakatau Steel Ikut Disorot

Sorotan tidak hanya tertuju pada KSO Waskita–Acset. Dalam surat tuntutan jaksa, kerugian negara sebesar Rp510,08 miliar juga dikaitkan dengan pekerjaan steel box girder yang dikerjakan oleh KSO PT Bukaka Teknik Utama dan PT Krakatau Steel.

Jaksa menguraikan bahwa kerugian negara berasal dari kekurangan volume struktur beton sebesar Rp347,79 miliar, kekurangan mutu slab beton Rp19,54 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan steel box girder senilai Rp142,75 miliar.

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp367 miliar disebut mengalir kepada KSO Waskita Karya–Acset Indonusa. Sementara sekitar Rp142 miliar lainnya berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan KSO Bukaka Teknik Utama–Krakatau Steel.

Atas dasar itu, Iqbal meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara tidak luput dari perhatian penyidik.

“Kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang sudah disebut dalam fakta hukum dan tuntutan jaksa tetapi tidak tersentuh proses lanjutan,” tegasnya.

Perkara korupsi Tol MBZ merupakan pengembangan kasus pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat pada periode 2016-2017. Dalam perkara pokoknya, sejumlah terdakwa telah dinyatakan bersalah, termasuk mantan Direktur Utama Waskita Karya Djoko Dwiyono bersama beberapa pihak lainnya.

Kini, setelah Acset resmi dipidana sebagai korporasi, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung. Akankah seluruh pihak yang disebut menikmati keuntungan dari proyek bermasalah tersebut diproses secara setara, atau justru ada babak yang belum tersentuh dalam pengusutan skandal Tol MBZ?