KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Terbaru, penyidik memeriksa Marjani, ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka pada Senin (13/4/2026).

Pemeriksaan terhadap Marjani berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, permintaan, serta penerimaan hadiah atau janji yang menjadi bagian dari skema korupsi yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Marjani diketahui telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 08.16 WIB dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga membuka peluang melakukan penahanan setelah pemeriksaan rampung.

Penetapan Marjani sebagai tersangka menandai perluasan kasus yang sebelumnya berfokus pada Abdul Wahid. KPK menduga peran ajudan tidak sekadar administratif, melainkan ikut terlibat dalam alur pengumpulan dan distribusi dana hasil dugaan pemerasan.

Secara paralel, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Mereka adalah Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Rianto, mantan tenaga ahli gubernur dari pihak swasta Tata Maulana, serta ajudan gubernur Fahri Iskandar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari total 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dikenal sebagai “jatah preman” untuk kepentingan Abdul Wahid. Modus tersebut diduga terjadi dalam proses penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025, khususnya untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Nilai kenaikan anggaran proyek mencapai Rp106 miliar. Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR disebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah itu memastikan pengusutan perkara ini tidak akan berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.