Jakarta, Kakinews.id — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke pusaran skandal yang mengguncang institusi kepolisian. Bukan sekadar persoalan teknis intelijen, perkara ini memunculkan dugaan serius mengenai penyalahgunaan perangkat negara, operasi di luar kewenangan, hingga upaya mempertahankan kendali di tubuh Polri.

Analis politik dan militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, mengungkap kronologi dugaan penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi Polri. Dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu sejarawan Indra J. Piliang, Ginting menyebut aktivitas penyadapan terdeteksi di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Irjen Polisi Ahrie Sonta.

“Mabes Polri dengan alatnya melihat bahwa ada radar yang sedang dimainkan. Ternyata kemudian ada di rumah Irjen Polisi Ahrie Sonta,” ujarnya.

Menurut Ginting, aktivitas penyadapan juga terdeteksi di kediaman sejumlah perwira lainnya.

“Di waktu yang bersamaan, juga ternyata penyadapan itu sedang bekerja di rumah Irjen Polisi Slamet Uliandi. Kemudian juga di tempat Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.”

Nama Ahrie Sonta kemudian mencuat dalam kronologi yang disampaikan Ginting. Ia menyebut kedatangan personel Propam Mabes Polri bersama Brimob ke kediaman Ahrie Sonta diwarnai perlawanan.

“Karena melawan, ya sudah langsung diborgol, dibawa ke Mako Brimob,” ujar Ginting.

Ahrie Sonta disebut kemudian dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di lokasi tersebut, menurut Ginting, Ahrie mengakui bahwa operasi penyadapan dilakukan atas perintah Listyo Sigit Prabowo.

Keterangan itu disebut menjadi pintu masuk bagi penindakan terhadap sejumlah perwira lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kemudian terjadilah penangkapan-penangkapan juga termasuk kepada Irjen Polisi Abdul Karim, kemudian Irjen Polisi Nunung Saifuddin, dan juga kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Ginting.

Jika keterangan tersebut terbukti, dugaan penyadapan ini berpotensi menjadi perkara serius yang mempertanyakan batas kewenangan aparat, penggunaan perangkat intelijen, serta pengawasan terhadap instrumen negara.

ALAT SADAP TRILIUNAN, ANGGARAN NEGARA DIDUGA DISALAHGUNAKAN

Ginting menyoroti perangkat penyadapan yang disebut bernilai triliunan rupiah. Alat tersebut, menurutnya, dibeli menggunakan anggaran negara melalui APBN.

“Ini betul-betul negara dalam negara dan betul-betul ini penyalahgunaan alat-alat negara,” ujarnya.

Ia menyebut perangkat itu awalnya berada di Badan Intelijen Negara (BIN), sebelum diduga berpindah ke Mabes Polri dan digunakan di sejumlah lokasi pribadi.

“Ini kan artinya sudah penyalahgunaan dan melakukan penyadapan-penyadapan kepada beberapa petinggi negara, juga kepada ketua-ketua atau elit-elit partai politik,” ujarnya.

Dugaan penyadapan disebut tidak berhenti pada kalangan elite partai politik. Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, hingga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut disebut menjadi sasaran.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengendalikan perangkat penyadapan, untuk kepentingan apa alat itu digunakan, dan sejauh mana pengawasan terhadap penggunaannya?

Apabila perangkat yang dibeli menggunakan uang rakyat benar-benar digunakan di luar kewenangan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan instrumen negara harus diusut secara transparan.

11 JENDERAL DISEBUT TERSERET, LISTYO SIGIT JADI SOROTAN

Ginting menyebut terdapat 11 nama perwira yang diduga berkaitan dengan skandal penyadapan tersebut. Daftar itu mencakup mantan Kapolri hingga sejumlah jenderal aktif maupun perwira tinggi lainnya.

Nama-nama yang disebut Ginting meliputi:

1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

2. Komjen Pol Asep Dedi Suhari

3. Komjen Pol Suhardianto

4. Komjen Pol Yuda Gustawan

5. Irjen Pol Eko Hadi Santoso

6. Irjen Pol Dedi Murti

7. Irjen Pol M. Tejo Kusumo

8. Irjen Pol Nunung Saifuddin

9. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

10. Irjen Pol Abdul Karim

11. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution

“Jadi ada 11 nama yang diduga terlibat di dalam kasus ini sehingga ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan keterangan Ginting. Status hukum masing-masing pihak perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Namun, besarnya jumlah perwira yang disebut dan posisi strategis yang mereka duduki membuat dugaan perkara ini menjadi sorotan. Pengusutan tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama jika terdapat bukti yang mengarah pada pihak lain.

DESIGITISASI DISOROT, DUGAAN KENDALI DI BALIK LAYAR

Ginting menilai persoalan ini juga berkaitan dengan dugaan upaya Listyo Sigit mempertahankan pengaruhnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

“Listyo Sigit Prabowo ini setelah tidak menjadi Kapolri masih merasa dirinya sebagai Kapolri sehingga dia masih ingin mengendalikan semuanya,” ujarnya.

Ia menegaskan perangkat penyadapan bernilai fantastis tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pengawasan terhadap alat tersebut, menurutnya, telah menjadi persoalan yang pernah disorot sejumlah organisasi masyarakat sipil.

“Tidak boleh begitu. Alat khusus yang sangat mahal, triliunan, alat SADAP ini kan sebenarnya pada beberapa tahun lalu sudah dipersoalkan oleh beberapa LSM. Polisi harus terbuka. Penyadapan itu tidak bisa sembarangan.”

Ginting juga mengaitkan rotasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, dengan upaya mengikis pengaruh Listyo Sigit di tubuh Polri. Ia menyebut proses tersebut sebagai desigitisasi.

“Ini saatnya Polri harus membersihkan citranya. Kita ingin polisi itu kuat, profesional, tidak kemudian terkait dengan istilah-istilah parcok,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan dugaan penyadapan dalam konteks persoalan yang lebih luas, yakni profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.

GINTING DESAK JOKOWI AKHIRI DINASTI POLITIK

Di penghujung diskusi, Ginting turut melontarkan kritik keras terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan dinasti politik yang dikaitkan dengannya.

“Sudahlah, sudahi dinasti politikmu,” ujarnya.

Ginting juga menyinggung posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Ia menyampaikan pandangan agar Gibran mengundurkan diri dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo serta masyarakat.

“Kemudian buat surat pengunduran diri Gibran, minta maaf kepada Presiden Prabowo, minta maaf kepada masyarakat. Karena penopangmu yang melindungi dari sisi keamanan sudah runtuh. Listyo Sigit Prabowo sudah ditangkap, sudah ditahan, sudah tidak ada lagi yang melindungi. Jadi ini menurut saya juga akan mempercepat proses pelengseran Gibran dari posisi wakil presiden.”

Pernyataan Ginting tersebut memperluas polemik dugaan penyadapan ke ranah politik nasional. Nama Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan sejumlah perwira Polri kini menjadi bagian dari sorotan publik terhadap dugaan operasi penyadapan yang disebut menyasar Presiden Prabowo.

Meski demikian, seluruh dugaan penangkapan, pengakuan, dan keterlibatan para pihak harus diuji melalui proses hukum. Konfirmasi resmi Mabes Polri serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci untuk memastikan apakah skandal yang diungkap Ginting benar-benar terjadi sebagaimana diklaim.