
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Kali ini, perhatian penyidik mengarah kepada anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo, yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (10/9/2026).
Yayat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan anggota Polri tersebut dilakukan di tengah langkah KPK mengembangkan perkara melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Agustus 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/9/2026).
KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Yayat. Namun, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan baru yang tengah dilakukan KPK untuk mengurai lebih jauh perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nama Yayat Sudrajat alias Lippo kini masuk dalam rangkaian pemeriksaan KPK sebagai saksi. Kendati demikian, KPK belum menyatakan adanya keterlibatan pidana Yayat dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Sprindik Baru, KPK Belum Tetapkan Tersangka
Budi mengonfirmasi KPK telah menerbitkan sprindik baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” ujar Budi.
Menurut Budi, sprindik tersebut masih bersifat umum. Karena itu, belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Yayat menjadi penting dalam rangkaian penyidikan karena KPK masih memiliki ruang untuk mendalami hubungan antarpihak, aliran uang, komunikasi, maupun rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, sejauh ini KPK belum membeberkan secara terbuka apa keterkaitan materi pemeriksaan Yayat dengan pokok perkara.
Kasus Bermula dari Dugaan Ijon Proyek
Kasus yang menyeret Ade Kuswara sebelumnya berkaitan dengan dugaan praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menyebut Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang disebut sebagai penyedia paket proyek. Dalam rentang sekitar satu tahun, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
KPK sebelumnya mengungkap total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).
Selain dugaan penerimaan dari ijon proyek, KPK juga menyebut Ade diduga memperoleh penerimaan lain sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Jika seluruh penerimaan tersebut digabungkan, total uang yang disebut KPK diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Yayat Sudrajat Masih Berstatus Saksi
Dalam perkembangan terbaru, KPK belum menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat berkaitan langsung dengan aliran uang Rp9,5 miliar, penerimaan Rp4,7 miliar, atau bagian lain dari konstruksi perkara.
Yang pasti, Yayat Sudrajat alias Lippo diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
KPK juga belum mengumumkan adanya tersangka baru dari sprindik yang diterbitkan pada Agustus 2026.
Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku pihak penerima sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dengan terbitnya sprindik baru dan pemanggilan Yayat Sudrajat alias Lippo, KPK masih terus mengurai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara dugaan suap proyek tersebut.
Sejauh ini, KPK belum membeberkan apakah pemeriksaan terhadap Yayat akan menghasilkan perkembangan baru dalam perkara atau mengarah pada penetapan tersangka berikutnya.







