KAKINEWS.ID, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus “running” membongkar dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah milik PT PGN Region III Surabaya. Proyek yang berlangsung sepanjang 2018 hingga 2025 itu memiliki total pagu anggaran sekitar Rp2,3 triliun.

Pengusutan perkara ini kini memasuki tahap pendalaman. Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dari berbagai unsur.

Tak hanya pihak yang berada di daerah, kejaksaan juga mengakui adanya pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di tingkat pusat. Keterangan dan peran mereka turut didalami untuk mengurai secara utuh bagaimana proyek bernilai triliunan rupiah tersebut dijalankan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan pemeriksaan terhadap para pihak masih terus dilakukan.

“Masih kita periksa sekitar 15 pihak terkait kasus ini,” kata Yogi, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Yogi, proses pengusutan membutuhkan waktu karena perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pihak-pihak di Surabaya.

“Kami masih terus running kasus ini, karena melibatkan berbagai pihak dari pusat, sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya. Sejumlah pihak terkait juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyelidikan Kejari Surabaya tidak berhenti pada persoalan teknis pembangunan jargas di lapangan. Kejaksaan tengah menelusuri rangkaian proses proyek, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Periode proyek yang menjadi perhatian juga cukup panjang, yakni tujuh tahun, dari 2018 sampai 2025. Dengan nilai anggaran sekitar Rp2,3 triliun, kejaksaan perlu mencocokkan antara dokumen administrasi, pembayaran, laporan pekerjaan, dan kondisi fisik jaringan gas yang telah dibangun.

Hal tersebut menjadi penting lantaran dugaan penyimpangan yang sedang didalami berkaitan dengan jaringan gas yang berada di bawah tanah.

Kejaksaan juga masih mengumpulkan dokumen serta barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Nanti pasti kami sampaikan jika ada perkembangan,” kata Yogi.

Ia menegaskan, seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Kejaksaan belum mengambil kesimpulan akhir mengenai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Intinya perkara ini masih dalam pendalaman penyidik yang nantinya bisa dikatakan layak atau tidak untuk dinaikkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Dugaan Jargas Fiktif

Sebelumnya, Kejari Surabaya membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas untuk sambungan rumah di wilayah Kota Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menyebut penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta temuan intelijen kejaksaan.

Yang menjadi perhatian adalah proyek jargas yang dikerjakan dalam rentang 2018–2025, dengan total pagu anggaran sekitar Rp2,3 triliun.

“Kami baru melaksanakan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Total anggaran gelondongannya dari tahun 2018 sampai 2025 itu kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun,” ujar Tri Anggoro, Rabu (17/6/2026).

Kejaksaan menduga terdapat persoalan dalam realisasi pembangunan jaringan gas. Salah satu dugaan yang tengah diperiksa adalah adanya jaringan yang tidak terpasang sebagaimana mestinya atau diduga fiktif.

“Harapan pemerintah kan masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik, bukan lagi menggunakan tabung melon atau gas elpiji. Tapi jaringannya kan tidak nongol di atas tanah. Ada indikasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan (fiktif), ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Kondisi jaringan yang berada di bawah tanah membuat dugaan penyimpangan fisik tidak mudah diketahui hanya dengan melihat kondisi permukaan. Karena itu, kejaksaan perlu mencocokkan laporan pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Meski proyek jargas tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur, Kejari Surabaya membatasi objek penyelidikan pada titik-titik yang berada dalam yurisdiksi Kota Surabaya, termasuk sebagian wilayah Perak.

Hingga kini, kejaksaan belum mengungkap secara terbuka jumlah sambungan rumah yang seharusnya dibangun, jumlah yang benar-benar terealisasi, maupun rincian pihak ketiga yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Seluruhnya masih menjadi materi pendalaman.

“Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan penyidikan tertutup agar target data tidak diubah-ubah oleh pihak terkait. Kami mohon dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar, nanti perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kembali,” pungkas Tri.

Dengan 15 saksi telah diperiksa dan sejumlah pihak dari tingkat pusat turut didalami, pengusutan proyek jargas periode 2018–2025 kini menjadi perkara yang patut dikawal.

Kejari Surabaya masih memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan apakah dugaan jaringan gas fiktif benar terjadi, bagaimana mekanisme penyimpangannya, siapa saja yang memiliki peran, serta apakah proyek bernilai sekitar Rp2,3 triliun tersebut menimbulkan kerugian negara.

Untuk saat ini, belum ada penetapan tersangka. Kejari Surabaya masih mendalami perkara sebelum menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.