KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterangan enam kepala sekolah yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Enam kepala sekolah tersebut yakni AWK selaku Kepala SMPN 1 Comal, UR selaku Kepala SMPN 2 Comal, AM selaku Kepala SMPN 1 Ulujami, TR selaku Kepala SMPN 2 Taman, MUK selaku Kepala SMPN 3 Taman, dan SJ selaku Kepala SMPN 3 Petarukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para kepala sekolah tersebut dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AWK selaku Kepsek SMPN 1 Comal, UR selaku Kepsek SMPN 2 Comal, AM selaku Kepsek SMPN 1 Ulujami, TR selaku Kepsek SMPN 2 Taman, MUK selaku Kepsek SMPN 3 Taman, dan SJ selaku Kepsek SMPN 3 Petarukan,” kata Budi.

Pemeriksaan enam kepala sekolah ini menambah panjang daftar pihak yang telah dipanggil KPK dalam perkara yang menyeret Anom. Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengalami, atau berkaitan dengan praktik pemerasan yang menjadi materi penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan pemerintahan maupun lingkaran Anom.

Pada Senin (7/9), KPK memanggil Noor Faizah Maenofie, istri Anom, anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024 berinisial IA, serta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA.

Pemeriksaan berlanjut pada Selasa (8/9). Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati, pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, ASN Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU.

Pada Rabu (9/9), giliran Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim, ibu rumah tangga berinisial CAT, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, sopir Anom berinisial IK, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki yang diperiksa sebagai saksi.

Istri Anom, Noor Faizah Maenofie, juga kembali diperiksa KPK. Sementara pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo merupakan penjadwalan ulang.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Anom Widiyantoro turut diamankan.

Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga berperan mengumpulkan uang tersebut dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Besarnya nilai uang yang diduga dikumpulkan itu menjadi salah satu titik penting yang terus didalami penyidik. Pemeriksaan terhadap berbagai unsur pemerintahan, termasuk kepala sekolah, menunjukkan KPK masih menelusuri bagaimana mekanisme permintaan uang tersebut berjalan dan siapa saja pihak yang mengetahui atau terlibat.

Tak berhenti di sana, KPK juga mengungkap klaster kedua yang justru memperlihatkan adanya dugaan pemerasan terhadap Anom.

Dalam klaster ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Dengan dua klaster tersebut, perkara Pemalang tidak sekadar berhenti pada dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah. KPK juga tengah mengusut dugaan pemanfaatan informasi terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah untuk kepentingan meminta uang.

Pemeriksaan yang terus bergerak dari pejabat daerah, pihak swasta, keluarga Anom, hingga enam kepala sekolah memperlihatkan penyidikan masih berjalan dan KPK belum berhenti menggali rangkaian perkara tersebut.

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara Pemalang. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan penggunaan fitur pesan otomatis hilang pada ponsel tersangka.

Seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Para pihak yang diperiksa maupun tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.