Jakarta, Kakinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan lemahnya tata kelola sistem informasi, pengawasan kredit produktif yang amburadul, hingga potensi kerugian besar akibat kredit bermasalah.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap efektivitas kegiatan operasional Bank Kalsel dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan selama tahun 2023 hingga Semester I 2025.

Dalam laporannya, BPK secara tegas menyoroti lemahnya pengendalian keamanan sistem informasi dan tata kelola risiko siber di tubuh Bank Kalsel.

“Penyelenggaraan sistem informasi perbankan membutuhkan penguatan berkelanjutan atas upaya pencegahan untuk melindungi keamanan sistem informasi dan ketahanan siber,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh Kakinews.id, Selasa (12/5/2026),

BPK menemukan berbagai kelemahan mendasar, mulai dari belum tersusunnya standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan penghapusan aplikasi yang tidak terpakai, lemahnya retensi dan pemindahan data pada core banking system, hingga pengelolaan backup data yang dinilai belum memadai.

Tak hanya itu, kontrak kerja sama antara Bank Kalsel dan penyedia jasa teknologi informasi juga disebut belum mencakup klausul mitigasi risiko yang kuat. Bahkan audit digital forensik serta pengujian penetrasi keamanan siber dinilai belum dilakukan secara optimal.

“Analisis kode jahat untuk identifikasi indicators of compromise (IoC) belum dilaksanakan secara komprehensif,” ungkap BPK.

BPK memperingatkan kondisi tersebut dapat mengancam keamanan dan validitas data perbankan. Risiko ketidaktepatan, ketidakbaruan, dan ketidakkonsistenan data disebut meningkat akibat proses pemindahan, replikasi, dan sinkronisasi data yang masih dilakukan secara manual.

Selain persoalan sistem informasi, BPK juga menguliti lemahnya penyaluran kredit produktif Bank Kalsel. Dalam temuan audit, pemberian kredit disebut belum sepenuhnya mematuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

BPK menemukan analisis terhadap karakter, kapasitas, modal, kondisi usaha, dan agunan debitur belum dilakukan secara memadai. Bahkan sejumlah fasilitas kredit diberikan tanpa dokumentasi dan kajian risiko yang kuat.

“Penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tegas BPK.

Ironisnya, pemberian kredit dengan skema diskresi (exception) disebut dilakukan tanpa kajian risiko kredit yang memadai. Penggunaan jasa appraisal independen dalam penilaian agunan juga belum optimal.

Tak berhenti di situ, monitoring penggunaan dana kredit oleh debitur pun dinilai lemah. Penilaian ulang agunan, call, dan site visit secara berkala disebut belum dilaksanakan secara disiplin.

Akibat carut-marut pengawasan tersebut, BPK mencatat fasilitas kredit dengan baki debet per 30 Juni 2025 sebesar Rp22.777.201.003,00 (Rp10.379.071.428,00 + Rp11.998.281.775,00 + Rp399.847.800,00) berpotensi tidak tertagih.

Selain itu, fasilitas kredit yang telah dihapusbukukan berpotensi tidak tertagih dan menimbulkan kerugian bank dengan saldo pokok write-off per 30 Juni 2025 sebesar Rp3.974.759.319,00.

“Apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka akan mengganggu efektivitas pengelolaan operasional perbankan khususnya pelaksanaan fungsi intermediasi Bank Kalsel dalam pembangunan daerah,” peringat BPK.

Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Kalsel segera melakukan pembenahan total, mulai dari penguatan keamanan sistem informasi, evaluasi tata kelola kredit, optimalisasi pengawasan internal, hingga perbaikan mekanisme penilaian agunan dan monitoring penggunaan dana kredit.

Meski demikian, dalam laporan tersebut Direktur Utama Bank Kalsel disebut menyatakan menerima seluruh temuan dan rekomendasi BPK serta berjanji akan menindaklanjutinya.