Malang, Kakinews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam paket mi instan seberat 5,29 kilogram di Malang, Jawa Timur. Seorang kurir berinisial Sugiono turut diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pekanbaru ke Malang melalui jasa ekspedisi.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026, terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Kota Pekanbaru ke Malang, Jawa Timur,” ujar Eko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin jajaran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Kanwil Malang bergerak melakukan penyelidikan. Pada 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menelusuri posisi paket.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman dengan identitas berbeda namun menggunakan nomor telepon yang sama. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan ketat hingga ke wilayah Malang.

Polisi kemudian melakukan controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk memastikan penerima barang. Setiba paket di lokasi tujuan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kurir penerima.

“Tim kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika guna mengidentifikasi serta memastikan pihak penerima barang,” kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja kering seberat sekitar 5,3 kilogram yang disamarkan dalam kemasan mi instan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah berulang kali mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026, dengan total sekitar 20 kali pengiriman.

Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan tersebut telah mengedarkan sekitar 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.

“Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Eko.

Modus jaringan ini dilakukan dengan sistem pengiriman ekspedisi. Setelah paket diterima, pelaku diminta untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, serta meletakkan narkotika di sejumlah titik di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, menggunakan sistem tempel.

Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh bayaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket, serta tambahan Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000 jika pekerjaan berhasil.

Namun pada pengiriman ke-20, yakni 14 Juni 2026, operasi berhasil digagalkan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 2 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil ganja dengan total 574 gram, serta 3 timbangan digital dan plastik kemasan yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pengendali jaringan berinisial CA.