
KAKINEWS.ID, Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2026).
Skema baru tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Selain berdasarkan jumlah porsi, pemberian insentif juga bergantung pada operasional SPPG. Dapur yang tidak beroperasi atau terkena suspensi tidak mendapatkan insentif.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Ketentuan serupa berlaku apabila SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan atau dilakukan secara daring.
“Maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” kata Sudaryono.
BGN berharap perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi hingga tim dapur.








