Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo (Foto: Istimewa)

KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi kini tak lagi hanya mengusut aktor lapangan dalam kasus korupsi izin tambang di era Abdul Ghani Kasuba. Arah bidikan telah bergeser ke level atas: para bos perusahaan tambang besar.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembangan perkara terus berjalan dan membuka peluang menyeret pihak korporasi yang diduga ikut bermain dalam praktik suap perizinan tambang. “Kami masih mendalami dan akan terus mengembangkan perkara ini,” ujarnya dikutip Jumat (3/4/2026).

Kasus ini berakar dari praktik suap penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diduga melibatkan perantara Muhaimin Syarif—orang kepercayaan AGK yang telah divonis bersalah. Namun, fakta yang berkembang menunjukkan dugaan aliran dana tidak berhenti di situ.

Sejumlah bos tambang kini masuk dalam bidikan penyidik KPK, di antaranya: Roy Arman Arfandy – petinggi PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel), Romo Nitiyudo Wachjo – Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Eddy Sanusi – pimpinan PT Adidaya Tangguh, Ade Wirawan Lohisto – dari Halmahera Sukses Mineral dan Shanty Alda Nathalia – Direktur PT Smart Marsindo.

Nama-nama tersebut telah diperiksa oleh KPK dan dikaitkan dengan dugaan aliran dana kepada AGK melalui perantara. KPK bahkan mengantongi indikasi bahwa dana berasal dari puluhan perusahaan tambang yang berkepentingan mengamankan izin.

Situasi ini mempertegas satu hal: kasus AGK berpotensi menjadi pintu masuk pembongkaran praktik suap korporasi di sektor tambang.

Meski sebagian pihak membantah keterlibatan, KPK memastikan proses penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan.

Jika bukti dinilai cukup, maka konsekuensinya jelas— para bos tambang hingga korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah KPK ini menjadi ujian besar dalam pemberantasan korupsi: apakah berani menyentuh elite bisnis tambang, atau kembali berhenti di lingkaran bawah. Publik kini menanti pembuktian, bukan sekadar janji.