
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang kini semakin bergantung pada ruang digital.
Hal itu disampaikan Deputi III BSSN Sulistyo dalam Seminar dan Diskusi Publik bertajuk “Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik dalam Mendorong Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber” yang digelar The Indonesia Intelligence Institute di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Sulistyo mengatakan, masyarakat saat ini telah menjadikan ruang digital sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai risiko keamanan siber masih perlu diperkuat.
“Masyarakat sekarang sudah berdomisili di ruang hidup digital. Tapi perlindungannya hampir tidak ada. Jangan sampai menunggu ada kejadian kita baru bereaksi,” kata Sulistyo.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kerangka regulasi yang dapat memberikan kepastian dalam upaya menjaga keamanan dan ketahanan siber di Indonesia.
Dalam diskusi yang sama, anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sigit Nursyam, mengatakan keamanan dan ketahanan siber tidak seharusnya hanya menjadi isu di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Sigit, ancaman siber sudah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satunya ketika akun masyarakat diretas dan dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman online.
Ia juga menyoroti risiko kebocoran data masyarakat yang tersimpan dalam sistem pelayanan publik di daerah.
“Data pelanggan di PDAM, misalnya. Ini hampir semua data sensitif masyarakat tersimpan di sana. Mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), kelas ekonomi, alamat, profil rumah tangga, dan lain sebagainya. Ini kalau tidak ada regulasi keamanannya, bisa sangat berbahaya,” ujar Sigit.
Sigit menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan siber. Keterlibatan tersebut, menurutnya, termasuk dalam dukungan pembiayaan untuk perlindungan keamanan siber di daerah.
Sementara itu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata, Edit Prima, mengatakan regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber perlu dibangun pada tingkat nasional agar penerapannya dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Regulasi harus ditarik langsung ke pusat lalu penerapan di daerah bisa diimplementasikan,” kata Edit.
Pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam mengatakan pembahasan RUU KKS di DPR perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, sejumlah aspek dalam rancangan regulasi tersebut perlu dikawal, termasuk pembagian tugas dan fungsi, penyelenggara keamanan siber, serta organ-organ yang terlibat.
“RUU KKS ini kebutuhan bersama. Titik yang harus kita kawal adalah pembahasannya di DPR. Apa saja yang dibahas dalam draft undang-undang keamanan siber harus menjadi perhatian bersama, termasuk tupoksi, siapa penyelenggaranya, dan organ-organ apa saja yang terlibat,” ujar Arif.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia Ali Rif’an menambahkan, data menjadi semakin strategis seiring perubahan lanskap informasi.
“Kita sekarang berada di era informasi. Orang yang memegang data, dia yang paling powerful,” kata Ali.
Seminar tersebut juga membahas pentingnya dukungan pemerintah daerah dan publik dalam mendorong pengesahan RUU KKS sebagai landasan penguatan keamanan dan ketahanan siber nasional.
BSSN, RUU KKS, keamanan siber, ketahanan siber, perlindungan data, DPR, pemerintah daerah, teknologi digital






