KAKINEWS.DI Tanjung – Bupati Tabalong HM Noor Rifani, melarang mobil dinas untuk mudik serta telah menerbitkan edaran khusus.

Surat edaran yang diterbitkan No 0134/BPKAD/000.2.3.2/III/2026 tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di lingkungan Pemkab Tabalong.

Dalam edaran tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, Bupati H Fani secara melarang keras pejabat daerah dan ASN Pemkab Tabalong menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan, selama libur Nyepi dan Idul Fitri.

“Edaran Bupati Tabalong ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK RI,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari.

Tepatnya, berdasarkan angka 5 dari isi Surat Edaran Ketua KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Pimpinan KPK RI tanggal 4 Februari 2026