KAKINEWS, Tabalong – Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut disampaikan saat pelantikan ASN di lingkungan Pemkab Tabalong yang digelar di Gedung Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardy, 26 Januari 2026.

Penerapan manajemen talenta dilakukan sebagai langkah untuk memastikan penempatan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan potensi, kompetensi, serta kinerja, bukan atas dasar kedekatan maupun pertimbangan subjektif.

Di hadapan para ASN, Bupati Noor Rifani menjelaskan bahwa manajemen talenta akan mulai diterapkan tahun ini sambil menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini menjadi strategi penting dalam penataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, melalui sistem manajemen talenta, setiap ASN akan dinilai menggunakan metode 9-box talent mapping, yaitu matriks penilaian yang mengukur kinerja dan potensi pegawai secara terstruktur. ASN yang berada pada kategori terbaik akan memiliki peluang lebih besar untuk menduduki jabatan.

“Insya Allah akan disetujui oleh mereka manajemen talenta yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Dengan adanya manajemen talenta ini, bapak ibu tidak usah khawatir lagi. Saya berupaya fair dalam pemilihan apa pun, tidak ada unsur like and dislike. Dengan sistem manajemen talenta ini, masing-masing akan mengetahui, karena yang mengisi bapak ibu sekalian. Jika berada di kotak 7, 8, 9, berarti selamat saudara akan dilantik. Namun jika di luar itu, bapak ibu tidak akan bisa dilantik. Ini harus dipahami oleh kawan-kawan, karena sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan,” ujar Muhammad Noor Rifani.

Bupati menambahkan, penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

Sebagai informasi, manajemen talenta ASN merupakan sistem terintegrasi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, menempatkan, dan mempertahankan pegawai dengan kinerja unggul serta potensi tinggi, sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi pemerintah secara optimal.