
Jakarta, Kakinews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai lahirnya payung hukum baru untuk menjamin perlindungan, kepastian kerja, dan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sebelum palu pengesahan diketok, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan peserta rapat paripurna.
“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan “setuju” dari peserta rapat. Setelah mengetok palu, suasana ruang sidang berubah meriah dengan tepuk tangan para anggota dewan, tamu undangan, serta sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hadir menyaksikan pengesahan UU PPRT.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memaparkan proses panjang pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, Baleg melibatkan sedikitnya 32 unsur masyarakat, mulai dari pakar, LSM, organisasi masyarakat, aktivis buruh, mahasiswa, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, akademisi, hingga instansi pemerintah.

Ia menegaskan, keterlibatan banyak pihak dilakukan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan publik dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga.
Sejumlah poin penting dalam UU PPRT yang telah disepakati antara lain mengatur asas perlindungan berdasarkan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Selain itu, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), baik secara luring maupun daring. Namun, orang yang membantu pekerjaan rumah tangga atas dasar hubungan kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai pekerja rumah tangga.
UU ini juga menegaskan hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS. Di sisi lain, calon pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
Pendidikan tersebut juga mencakup pembelajaran norma sosial dan budaya sesuai lingkungan tempat bekerja, guna menjaga hubungan sosial yang sehat antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Dalam aturan baru ini, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Mereka juga dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon pekerja maupun pekerja rumah tangga.
Pengawasan pelaksanaan undang-undang ini akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta melibatkan unsur masyarakat di tingkat RT/RW.
UU PPRT juga memberikan ketentuan khusus bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan ini berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah, agar tetap diakui hak-haknya sebagai pekerja rumah tangga.
Sementara itu, seluruh peraturan pelaksana dari UU ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang resmi berlaku. Dengan pengesahan ini, negara dinilai akhirnya memberi pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.








Tinggalkan Balasan