Jakarta, Kakinews — Skandal baru mengguncang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, disemprot habis-habisan oleh Komisi XII DPR RI usai ketahuan melakukan lawatan ke Brunei Darussalam bersama perusahaan swasta PT Energi Nusa Asia tanpa izin resmi pimpinan lembaga.

Perjalanan yang awalnya disebut “kunjungan pribadi” itu berubah menjadi polemik panas setelah muncul unggahan resmi Kementerian Migas Brunei Darussalam yang justru menyebut kedatangan Fathul sebagai “kunjungan resmi BPH Migas”.

Publik pun dibuat bertanya-tanya: bagaimana mungkin pejabat aktif negara melakukan pembahasan soal suplai migas lintas negara bersama swasta, tetapi berdalih itu urusan pribadi?

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan BPH Migas di Senayan pada Selasa (20/5/2026) mendadak memanas. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, membongkar langsung perjalanan kontroversial tersebut di hadapan forum resmi.

“Ini ada anggota BPH Migas lakukan kunjungan ke luar negeri ke Brunei Darussalam. Saya lihat di Instagram resmi kementerian sana,” tegas Gunhar.

Yang membuat DPR makin geram, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin perjalanan dinas untuk Fathul Nugroho.

“Hingga hari ini kami belum pernah mengeluarkan izin tersebut,” kata Anas.

Fathul memang mengakui keberangkatannya bersama PT Energi Nusa Asia. Namun ia berdalih perjalanan itu murni inisiatif pribadi untuk berdiskusi soal potensi suplai LPG dan migas dari Brunei ke Indonesia.

Dalih tersebut justru memantik kecurigaan baru. Sebab, DPR menilai tidak ada satu pun tugas BPH Migas yang memberi kewenangan anggotanya menjajaki bisnis impor migas ke luar negeri, apalagi sambil menggandeng perusahaan swasta.

“BPH Migas itu regulator, bukan broker energi,” sindir salah satu anggota DPR dalam rapat.

Gunhar bahkan secara terbuka mencurigai adanya praktik “main mata” bisnis migas di balik lawatan tersebut.

“Anda bukan orang Pertamina. Anda bukan ditugaskan cari suplai migas. Lalu kenapa bawa perusahaan swasta? Mau nyaloin di sana?” semprot Gunhar tajam.

Fathul membantah keras tudingan tersebut. Namun pembelaannya dinilai tidak masuk akal karena statusnya sebagai pejabat aktif negara membuat setiap gerak dan relasinya tidak bisa dipisahkan dari jabatan publik.

Kondisi makin janggal ketika Fathul mengaku hasil penjajakan itu nantinya akan “di-channel-kan” ke pemerintah atau Pertamina Patra Niaga. Pernyataan itu dianggap DPR sebagai indikasi adanya upaya membuka jalur bisnis menggunakan pengaruh jabatan.

Tak sedikit anggota dewan menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah persoalan distribusi BBM dan LPG dalam negeri yang masih semrawut, DPR justru melihat pejabat BPH Migas sibuk “berkeliling luar negeri” membahas suplai migas bersama swasta.

“Mengawasi distribusi energi di dalam negeri saja belum becus, sekarang malah sibuk menjajaki bisnis migas luar negeri,” kritik Gunhar.

Buntut dari polemik ini, Komisi XII DPR RI resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap Fathul Nugroho.

DPR menduga ada potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap tugas pokok serta fungsi BPH Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2022.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh isu sensitif: dugaan pejabat regulator bermain di area bisnis energi bersama swasta dengan membawa nama lembaga negara.