
Sebagian anggota tim hukum dari tersangka konten kreator Ali Ridhok atau Babeh Aldo, Kantor Hukum BASA Rekan, mencabut surat kuasa sebagai penasehat hukum dan mencabut surat penangguhan atas tersangka Babeh Aldo. Keputusan ini setelah tim BASA Rekan kesulitan mengontak Babeh Aldo dan istrinya untuk bersikap kooperatif dan wajib lapor kepada pihak berwajib.
Ketua Harian Kantor Hukum BASA Rekan, M. Hafidz Halim, S.H, mengaku pihaknya membantu dan terlibat perjuangan tanpa pamrih dalam perkara Babeh Aldo. Setelah Polda Kalimantan Selatan mengabulkan penangguhan Babeh Aldo, Tim BASA Rekan masih bisa mengontak Babeh Aldo maupun istrinya.
Tim hukum hilang kontak setelah putusan praperadilan dan pemeriksaan tambahan.
Halim mengutarakan permohonan ma’af dengan segala hormat atas keputusan tersebut. Ia mengaku baru kali ini mengalami situasi dimana setelah klien mendapat penangguhan, justru tidak bisa dihubungi oleh tim hukum.
“Ini memang sulit tapi kami juga harus mengambil sikap. Patut diketahui oleh sahabat sekalian hanya baru kali ini kami mengalami keadaan dimana setelah penangguhan penahanan klien kami tidak bisa dihubungi. Atas peristiwa ini kami telah berulang kali dihubungi oleh Penyidik menanyakan keberadaan Babeh Aldo untuk bersikap kooperatif terkait wajib lapor dan terkait pemeriksaan tambahan,” kata Hafidz Halim, saat dikonfirmasi, pada Selasa (8/9/2026).
“Oleh karena kami hingga saat ini tidak dapat menghubungi Babeh Aldo dimana nomor handphone beliau dan istri beliau tidak aktif, baik pesan WhatsApp kami juga conteng satu di WhatsApp beliau, padahal sudah komitmen kami tetap membela dan memperjuangkan babeh,” lanjut Halim.

Menurut Halim, pencabutan kuasa dan penangguhan penahanan itu demi menjaga marwah dan integritas tim BASA Rekan dari sasaran sanksi norma hukum dan norma sosial.
“Maka kami sejak hari ini (Selasa 8 September 2026) seluruh tim BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) dengan berat hati kami menyatakan mencabut surat kuasa yang telah ada sebelumnya, serta mencabut surat penangguhan penahanan. Sehingga sejak dicabutnya surat kuasa kami tidak lagi mempunyai hak pembelaan terhadap Babeh Aldo (Ali Ridhok),” tegasnya.
Ia mohon maaf apabila pendampingan hukum selama ini ada kekurangan. Tetapi pembelaan dari tim BASA Rekan sudah diupayakan secara maksimal dengan biaya pribadi dari BASA Rekan sendiri. Hal ini semata-mata sedari awal telah menganggap Babeh Aldo adalah sahabat yang selayaknya harus diperjuangkan kemerdekaannya.
“Namun karena beliau tidak bisa bekerjasama dengan kami, maka kami sekali lagi menegaskan mencabut segala kepentingan hukum dalam penangguhan penahanan tersebut dan lainnya. Salah Khilaf mohon dimaafkan,” tutup Hafidz Halim.
Menurut Halim, tim hukum telah mengajukan praperadilan. Namun, hakim tunggal praperadilan menolaknya, sehingga status tersangka Babeh Aldo dianggap sah. “Ditolak,” tegas Halim.
Anggota lain tim hukum, Muhammad Saiful Ihsan, membenarkan telah mencabut kuasa hukum dari Babeh Aldo. Pihaknya sedang mengajukan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Kalsel. Menurut Ihsan, Babeh Aldo tidak kooperatif dan sulit dihubungi oleh tim hukum.
“Pihak klien tidak kooperatif, tidak adanya kabar sejak hari Kamis,” kata Ihsan.
Banjarhits.co telah mengirim pesan upaya konfirmasi melalui tiga nomer WhatsApp milik Babeh Aldo. Namun, pesan konfirmasi itu centang satu hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menahan tersangka Babe Aldo atas dugaan pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penahanan terhadap tersangka murni untuk kepentingan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid di Banjarbaru, Kamis (23/7/2026).
Kasus yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
Di sisi lain, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia.
Dalam unggahan tersebut, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lapas Narkotika Karang Intan.
Atas laporan dua orang tersebut, Babe Aldo pernah menjalani pemeriksaan di Surabaya terkait laporan dugaan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan penggunaan foto dalam sebuah konten yang diunggahnya.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon via WhatsApp pada, Rabu (1/7/2026), Babe Aldo memaparkan kronologi perkara yang menurutnya berawal dari kiriman foto suasana pintu masuk menuju lembaga pemasyarakatan yang diterimanya dari seorang netizen pada 11 Juni 2026.
Berdasarkan foto tersebut, pada 13 Juni 2026 ia membuat sebuah konten berisi narasi yang mempertanyakan informasi mengenai Rizky Amalia yang disebut-sebut kerap mendatangi lapas.
Babeh Aldo menegaskan bahwa saat membuat konten tersebut dirinya belum mengenal maupun pernah bertemu dengan Rizky Amalia.
Sehari kemudian, tepatnya 14 Juni 2026, ia mengaku bertemu dengan Rizky Amalia bersama dua rekannya untuk melakukan klarifikasi. Menurut Babeh Aldo, pertemuan tersebut berlangsung baik dan kedua belah pihak telah saling memaafkan serta sepakat berdamai.
Namun, pada 19 Juni 2026, Babeh Aldo mengaku mendapat informasi bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan manipulasi data elektronik. Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, ia dihubungi penyidik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Karena saat itu berada di Surabaya, Babeh Aldo mengatakan penyidik menawarkan agar pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjung Perak melalui mekanisme koordinasi, sehingga dirinya tidak perlu kembali ke Banjarmasin.
Babeh Aldo mengaku masih mempertanyakan dasar laporan yang diajukan pelapor. Menurutnya, hingga saat pemeriksaan berlangsung, dirinya belum memperoleh penjelasan mengenai bentuk kerugian yang dialami pelapor akibat konten tersebut.
“Saya sebagai terlapor sampai hari ini tidak diberi tahu apa kerugian Rizky Amalia sebagai pelapor atas konten yang saya buat,” ujar Babeh Aldo.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Babe Aldo mengaku telah menyerahkan rekaman suara hasil pertemuan klarifikasi kepada penyidik. Pemeriksaan terhadap Babe Aldo akhirnya dilaksanakan di Surabaya sesuai koordinasi antara penyidik.
Adapun Rizky Amalia, dalam video keterangan yang beredar pada Jumat (24/7/2026), menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kritik publik terhadap kinerjanya sebagai seorang pelayan masyarakat.
Rizky mengakui bahwa dirinya sempat menjadi sorotan publik akibat gaya hidup mewahnya (flexing) yang viral. Namun, ia menilai unggahan beruntun dari Babeh Aldo telah melampaui batas kritik sosial dan masuk ke ranah privasi serta keluarga.
”Awalnya beliau posting di TikTok terkait postingan kehedonan saya sebagai ASN dari screenshot Instagram. Waktu itu saya masih memaklumi dan introspeksi diri bahwa wajar dikritik sebagai ASN. Tapi semakin lama, beliau malah menyerang ranah personal hingga menyandingkan foto saya dengan anak tiri saya,” ujar Rizky.
Dampak dari unggahan yang terus menyudutkan itu sampai memicu kemelut dan prahara di kehidupan rumah tangganya.
Sebelum mengambil jalur hukum, Rizky berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia melayangkan surat terbuka hingga akhirnya berkomunikasi langsung lewat telepon dan menemui Babeh Aldo secara pribadi.
Dalam pertemuan itu, Rizky menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan isu flexing yang melibatkan dirinya. Namun, ia memohon agar video yang menampilkan foto anaknya dihapus. Permohonan tersebut justru diabaikan dan berujung kekecewaan.
”Saya datang menemui Babeh untuk menyampaikan permohonan maaf apabila itu terkait postingan kehedonan saya. Tetapi saya meminta tolong dengan segala kerendahan hati untuk take down video yang ada foto anak saya,” ungkapnya.
Merasa terintimidasi dan khawatir akan keselamatan psikologis keluarganya, Rizky bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tim hukum Babeh Aldo sebelumnya berpendapat bahwa dua pasal yang disangkakan oleh penyidik tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
Pasal 32 delik tentang merusak, mengubah, atau memindahkan data elektronik milik orang lain tanpa hak sebagai konstruksi hukum untuk peretasan atau pencurian data digital, bukan untuk wartawan yang mengunggah karya jurnalistik dan opini kritis di akun media sosial. Tidak ada unsur ‘tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain’ dalam perbuatan.
Adapun Pasal 35 tentang pemalsuan data elektronik agar dianggap otentik juga dinilai tidak terpenuhi unsurnya. Babeh Aldo dinilai tidak pernah menciptakan atau memalsukan data apa pun. Foto yang diunggah adalah kiriman warganet, sumbernya bisa ditelusuri, dan tidak ada niat membuat seolah-olah itu dokumen resmi atau otentik dari pihak lain.
Menurut anggota kuasa hukum saat itu, kalau substansi perkaranya murni sengketa keperdataan soal nama baik, semestinya menggunakan Pasal 27A UU ITE hasil revisi yang secara spesifik mengatur pencemaran nama baik, bukan pasal-pasal kejahatan sistem elektronik seperti Pasal 32 dan 35 yang ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni 8 sampai 12 tahun penjara.





