KAKINEWS, MARTAPURA – Misteri kematian NH (51), warga Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Jasad yang semula ditemukan tergantung di kawasan kebun karet ternyata menyimpan jejak dugaan pembunuhan berencana.

Polres Banjar menetapkan Usman (62), yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban. Hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam yang tidak sejalan dengan dugaan awal bahwa korban meninggal karena bunuh diri.

Temuan itulah yang kemudian membawa penyidik menelusuri lebih jauh kematian NH hingga akhirnya mengarah kepada Usman.

Polisi menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan dan dipicu rasa sakit hati.

Usman mengaku kerap menjadi sasaran ejekan korban. Selain itu, ia merasa pekerjaannya sebagai pendulang emas tradisional terganggu karena suami korban disebut mengambil lokasi tempatnya bekerja.

“Pelaku mengaku merasa tersinggung karena sering diejek korban dan lokasi tempatnya bekerja juga sering diganggu. Dari situlah muncul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ujar Fadli.

Niat Membunuh Disebut Sudah Muncul Sehari Sebelumnya

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan.

Sehari sebelum kejadian, tepatnya 6 Juni 2026, tersangka disebut sempat menyampaikan kepada istrinya mengenai niat untuk membunuh korban.

Keesokan harinya, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, Usman diduga telah menunggu korban keluar dari rumah.

Ketika melihat NH berjalan seorang diri, tersangka membuntutinya dengan membawa sebilah pisau yang telah dipersiapkan.

Saat jarak keduanya semakin dekat, tersangka menyerang korban dengan beberapa tusukan hingga korban terjatuh.

Serangan kemudian berlanjut pada bagian leher dan dada hingga korban meninggal dunia.

Namun, aksi tersangka diduga tidak berhenti di sana.

Jasad Digantung, Diduga untuk Kelabui Kematian

Untuk menghilangkan jejak sekaligus membuat kematian NH seolah-olah akibat bunuh diri, tersangka diduga menyeret jasad korban menuju tepi sungai di kawasan kebun karet.

Di lokasi tersebut, jasad NH kemudian digantung menggunakan kerudung yang disambungkan dengan tali tambang plastik.

Siasat itu sempat membuat penyebab kematian korban menjadi tanda tanya.

Jasad NH baru ditemukan sekitar 17 hari setelah kejadian dalam kondisi telah membusuk dan sebagian tubuhnya tinggal kerangka.

Identitas korban saat itu juga belum diketahui sehingga jenazah dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani autopsi.

Justru dari pemeriksaan forensik tersebut, skenario kematian yang diduga coba dibuat menyerupai bunuh diri mulai terbantahkan.

Ditemukannya sejumlah luka akibat senjata tajam membuat polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Identitas korban akhirnya diketahui setelah pihak keluarga mengenalinya.

Berbekal hasil autopsi, keterangan para saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, tim gabungan Satreskrim dan Satintel Polres Banjar kemudian mengerucutkan penyelidikan kepada Usman.

Tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya pada 19 Juli 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian milik korban dan tersangka, serta kerudung dan tali plastik yang diduga digunakan untuk menggantung jasad NH.

Atas perbuatannya, Usman dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus yang sempat menyisakan tanda tanya selama berminggu-minggu itu akhirnya terungkap setelah hasil autopsi menemukan fakta yang tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri. Dari situlah penyelidikan berkembang hingga polisi membongkar dugaan pembunuhan dan menetapkan tetangga korban sebagai tersangka.