Jakarta, Kakinews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Regulasi baru ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat jaminan keamanan, pemulihan, dan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan usai meminta persetujuan seluruh fraksi di ruang sidang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab serempak, “Setuju.”

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, beleid baru tersebut terdiri atas 12 bab dan 78 pasal dengan sejumlah perubahan mendasar yang memperluas cakupan perlindungan negara.

Salah satu poin krusial adalah perluasan subjek penerima perlindungan. Jika sebelumnya fokus hanya pada saksi dan korban, kini perlindungan juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang terlibat dalam proses hukum. Langkah ini dianggap penting untuk mendorong keberanian masyarakat mengungkap kejahatan tanpa rasa takut.

Selain itu, posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.

UU ini juga menegaskan hak kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, dan kekerasan seksual. Negara diwajibkan hadir memberikan ganti rugi ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.

“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme, dan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” ujar Andreas.

Terobosan lain adalah pembentukan Dana Abadi Korban, yang akan digunakan untuk pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban. Dana ini dikelola pemerintah melalui kementerian keuangan, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK. Sumber pendanaan berasal dari APBN, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, hingga sumber sah lainnya.

UU baru ini juga membuka ruang pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memberi ruang partisipasi masyarakat—termasuk sahabat saksi dan korban—dalam proses perlindungan.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah pusat dan DPR diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Dengan pengesahan ini, DPR menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban bukan lagi sekadar pelengkap proses hukum, melainkan fondasi utama dalam menegakkan keadilan.