
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Polemik pemblokiran rekening nasabah di Bank Mandiri kembali menyulut pertanyaan serius. Cheng Hua mengaku rekening tabungan pribadinya yang saat itu menyimpan dana Rp394.943.989 diblokir, lalu saldo rekening tersebut berkurang Rp90.059.489.
Hampir dua tahun berlalu, Cheng Hua mengaku masih belum memperoleh penjelasan yang menurutnya tuntas mengenai dasar pemblokiran maupun ke mana dana sekitar Rp90 juta tersebut dialihkan. Ia pun mendesak Bank Mandiri membuka persoalan ini secara terang-benderang.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024. Saat hendak menarik uang melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Kota Jambi, Cheng Hua mengaku mendapati rekening pribadinya tidak dapat digunakan karena berstatus terblokir.
“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua kepada media, Ahad (30/8/2026).
Saat itu, menurut Cheng Hua, saldo rekening tersebut mencapai Rp394.943.989. Ia kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mengenai alasan rekeningnya diblokir.

Menurut keterangannya, pada 19 September 2024 pihak bank menyampaikan bahwa pemblokiran berkaitan dengan kewajiban atau utang yang belum diselesaikannya.
Namun, sehari berselang, muncul persoalan yang jauh lebih besar. Pada 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mendapati saldo rekening pribadinya telah berkurang Rp90.059.489.
“Sampai saat ini, sudah hampir dua tahun saya masih menanyakan uang Rp90 juta tersebut dikemanakan,” ungkap Cheng Hua.
Persoalan ini menjadi semakin tajam karena Cheng Hua mengakui memiliki kewajiban utang kepada Bank Mandiri, tetapi melalui rekening pinjaman yang berbeda. Ia mempertanyakan mengapa rekening tabungan pribadinya ikut diblokir dan kemudian mengalami pengurangan saldo.
Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, bahkan menegaskan bahwa rekening yang dipersoalkan merupakan rekening tabungan pribadi dan berbeda dengan rekening pinjaman yang berkaitan dengan kewajiban utang.
“Yang diblokir dan dialihkan dananya adalah rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan rekening pinjaman,” ujar Rico Vino.
Menurut Rico, persoalan kewajiban Cheng Hua juga telah melalui proses penanganan dengan agunan. Cheng Hua menyebut terdapat lima agunan yang diproses melalui mekanisme lelang dan salah satunya telah terjual pada 12 September 2024.
Yang menjadi sorotan, hanya berselang beberapa hari setelah salah satu agunan disebut terjual, tepatnya 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mengetahui adanya pengurangan dana Rp90.059.489 dari rekening pribadinya.
Rangkaian waktu tersebut memunculkan pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka: apa dasar pemblokiran rekening tabungan pribadi, apa dasar pengurangan saldo, serta bagaimana mekanisme pengalihan dana tersebut jika memang berkaitan dengan kewajiban nasabah?
Cheng Hua juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan yang menurut pengakuannya diterima sebelum rekening diblokir maupun sebelum saldo berkurang. Ia meminta Bank Mandiri tidak membiarkan persoalan ini menggantung tanpa penjelasan.
“Intinya saya ingin bertemu dan mendapatkan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” tegas Cheng Hua.
Bank Mandiri Didesak Buka Dasar dan Mekanisme
Persoalan ini bukan sekadar soal nominal Rp90 juta. Bagi Cheng Hua, yang dipertanyakan adalah transparansi dan dasar tindakan terhadap rekening pribadinya.
Jika memang terdapat dasar hukum, perjanjian, maupun mekanisme perbankan yang menjadi landasan pemblokiran dan pengurangan dana tersebut, penjelasan terbuka dari pihak Bank Mandiri menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa dana nasabah dapat berpindah tanpa kejelasan yang mudah dipahami pemilik rekening.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi atau persoalan prosedural, publik juga berhak mengetahui bagaimana bank menyelesaikan dan mempertanggungjawabkannya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bank Mandiri yang secara khusus menjelaskan versi bank mengenai pemblokiran rekening dan pengurangan dana Rp90.059.489 sebagaimana disampaikan Cheng Hua. Karena itu, penjelasan Bank Mandiri menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai klaim sepihak.
Cheng Hua dan kuasa hukumnya kini menunggu jawaban yang konkret, bukan sekadar penjelasan normatif. Sebab, ketika rekening pribadi diblokir dan saldo puluhan juta rupiah disebut berkurang, pertanyaan paling mendasar tetap sama: atas dasar apa, melalui mekanisme apa, dan dana itu sebenarnya ke mana?
Bank Mandiri memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.







