
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) memasuki fase yang semakin serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menelusuri sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman tidak lagi berhenti pada pemeriksaan pihak internal. Penyidik Tim Sembilan Kejagung telah memanggil sejumlah saksi dari sektor perbankan dan pihak swasta untuk mengurai aliran transaksi yang dinilai perlu diklarifikasi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah transaksi yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie.
“Ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi,” kata Anang di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Langkah ini menjadi penting karena perkara TPPU tidak semata-mata berbicara mengenai dugaan tindak pidana asal, tetapi juga bagaimana aset atau dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut bergerak, berpindah, disamarkan, atau ditempatkan melalui berbagai instrumen keuangan.

Kejagung menyatakan hingga kini belum melakukan penyitaan terkait transaksi yang sedang didalami. Penyidik masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti.
“Yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank,” ujar Anang.
Namun, pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan swasta menunjukkan bahwa penyidik tengah berupaya membuka lebih lebar konstruksi perkara. Jejak transaksi menjadi salah satu pintu penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara aliran dana, aset, pihak tertentu, dan dugaan tindak pidana asal yang tengah disidik.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi pada Selasa (11/8/2026). Dua saksi berasal dari sektor perbankan, sedangkan satu lainnya merupakan pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara TPPU yang dikaitkan dengan dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
Kejagung juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan perkara tersebut. Keterlibatan PPATK memperkuat indikasi bahwa penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam membongkar perkara yang sedang berjalan.
Kini sorotan tertuju pada transaksi-transaksi yang sedang diklarifikasi penyidik. Apakah hanya transaksi biasa, atau terdapat pola perpindahan dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana? Jawabannya akan sangat bergantung pada bukti yang berhasil dikumpulkan Kejagung.
Yang jelas, penyidik mulai menyisir jalur uang. Jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana asal, transaksi tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi perkara TPPU secara lebih utuh.
Catatan: Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang terkait perkara tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







