
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pelarian tersangka dugaan korupsi sektor pertambangan akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan berinisial A (39), tersangka perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di Sulawesi Tenggara.
A ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, A merupakan karyawan swasta dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
“A diduga terlibat kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel,” kata Anang.
Status DPO terhadap A kemudian diterbitkan Kejati Sultra melalui Surat DPO Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah A tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Perkara ini menyeret dugaan penyalahgunaan dokumen dalam aktivitas pengangkutan ore nikel. Penyidik menduga terjadi manipulasi Dokumen Terbang (Dokbang) dengan menggunakan identitas PT AMIN serta Terminal Khusus (Jetty) milik PT KMR sepanjang 2023.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proses persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan perkara yang ditangani Kejati Sultra.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan serius adalah nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp233 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel tersebut.
Dalam perkara ini, A diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah berhasil diamankan, A diserahkan kepada tim jaksa penyidik Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar para tersangka yang berstatus buronan dan memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tetap berjalan.
Dengan tertangkapnya A, penyidik kini memiliki ruang lebih besar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dokumen, alur pengangkutan ore nikel, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp233 miliar tersebut.
A sendiri hingga kini berstatus tersangka. Proses hukum terhadap dirinya selanjutnya akan menentukan fakta-fakta perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.








