JAKARTA, KAKINEWS.ID — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, memang telah berakhir. Namun, agenda reorganisasi organisasi Islam terbesar di Indonesia itu kini menyisakan persoalan serius yang berpotensi menyeret proses pemilihan Rais Aam ke dalam sorotan publik.

Dugaan praktik politik uang dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komite Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Mereka tidak sekadar berunjuk rasa, tetapi juga menyerahkan sejumlah data, dokumen, foto, serta bukti lain yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi uang dalam proses Muktamar, termasuk mekanisme pemilihan Rais Aam melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Koordinator KPK NU, Muhammad Sholihin, menyebut dugaan praktik tersebut tidak hanya menyasar struktur PCNU dan PWNU, tetapi juga berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di tingkat AHWA.

Menurut Sholihin, pihaknya mengumpulkan informasi dan bukti selama berada di Jombang. Ia mengklaim menemukan dugaan transaksi dengan nilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan proses politik internal Muktamar.

“Ada anasir-anasir jahat terkait dengan upaya mencederai, memanipulasi, menyuap, transaksi di rumah Mbah Wahab lagi, sebagai seorang pendiri, sebagai seorang penggerak inisiator Nahdlatul Ulama. Itu ada transaksi uang jumlahnya miliaran rupiah,” kata Sholihin, sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang memuat keterangannya.

Yang membuat tudingan tersebut semakin serius, Sholihin menyebut lokasi dugaan transaksi berada di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.

Ia mengaitkan dugaan transaksi tersebut dengan proses pemilihan AHWA yang kemudian berujung pada penetapan Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.

“Transaksi suap itu terjadi di pemilihan AHWA di mana di rumah ndalem, rumah ndalem pusaka Mbah Wahab Hasbullah sebagai seorang pendiri dan penggerak Nahdlatul Ulama,” ujar Sholihin.

Dugaan Aliran SGD dan Istilah “Titipan Salam dari Presiden”

Sholihin kemudian mengungkap nominal yang menurut dia diperoleh berdasarkan informasi yang dihimpun KPK NU.

Ia menyebut dugaan aliran uang sebesar 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota AHWA sebelum pleno yang melibatkan sembilan anggota.

Setelah sembilan anggota AHWA lengkap, menurut Sholihin, kembali muncul dugaan aliran dana sebesar 200.000 dolar Singapura.

Yang menjadi sorotan adalah alasan yang disebut-sebut digunakan untuk menjelaskan pemberian uang tersebut.

“Alasannya ini titipan salam dari Presiden,” kata Sholihin.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Sholihin dan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta verifikasi aparat penegak hukum. Tidak tepat menganggap tudingan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Saat ditanya mengenai pihak yang disebut dalam dugaan aliran tersebut, Sholihin menyebut tiga nama, yakni Nusron Wahid, Saefullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro.

“Dari tiga orang itu, tim tiga orang itu. Nusron Wahid, fotonya sudah saya kirimkan, ada Saefullah Yusuf, dan ada Juri Ardiantoro, ada di situ,” ujar Sholihin.

Nama Nusron Wahid menjadi salah satu yang paling disorot dalam laporan tersebut. Namun, tudingan KPK NU terhadap individu-individu yang disebut tetap merupakan klaim pelapor dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Klaim Punya Foto, Dokumen, hingga Video

KPK NU menyatakan tidak datang ke KPK dengan tangan kosong.

Sholihin mengaku menyerahkan sejumlah data, foto, dan dokumen yang menurut dia berasal dari panitia lokal Muktamar dan berkaitan dengan dugaan praktik politik uang.

“Ya, ada bukti data-data, foto, dan salah satu dokumen dari panitia lokal di Muktamar yang mengetahui semua itu ada proses money politic,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai rekaman video dugaan penyerahan uang, Sholihin menyatakan bukti tersebut akan diserahkan kemudian.

“Video menyusul ya. Insyaallah sudah ada. Videonya sudah ada,” katanya.

Klaim keberadaan video tersebut kini menjadi salah satu hal yang penting untuk diuji. Jika benar diserahkan, materi tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi KPK untuk menilai apakah dugaan transaksi yang dilaporkan memiliki dasar bukti yang cukup.

Minta Keputusan AHWA Diulang

KPK NU tidak hanya meminta dugaan aliran uang tersebut ditelusuri.

Mereka juga mendesak agar keputusan AHWA mengenai Rais Aam PBNU diulang apabila dugaan politik uang tersebut nantinya terbukti.

“Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya, secara otomatis kami minta keputusan AHWA untuk memilih Rais Aam itu diulang. Karena diduga sarat kuat sekali terjadi money politic,” kata Sholihin.

Dalam Muktamar ke-35 NU, sembilan anggota AHWA memang menggelar musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, pada Minggu malam, 30 Agustus 2026.

Musyawarah tersebut kemudian menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031 secara mufakat. Fakta mengenai penetapan itu juga diberitakan ANTARA dan NU Online.

Kini, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang terpilih.

Laporan KPK NU menempatkan dugaan aliran uang, nominal dalam dolar Singapura, istilah “titipan salam dari Presiden”, serta nama sejumlah tokoh dalam satu rangkaian tudingan yang harus diuji secara objektif.

Jika bukti yang diklaim KPK NU benar-benar diserahkan dan memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan AHWA, maka materi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Sebaliknya, seluruh tudingan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum yang dapat memastikan apakah benar terjadi transaksi untuk memengaruhi proses Muktamar.

Dengan demikian, bola kini berada pada proses verifikasi. Bukan hanya soal ada atau tidaknya uang, tetapi juga siapa yang memberi, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, serta apakah aliran tersebut benar-benar berkaitan dengan keputusan AHWA dalam penetapan Rais Aam PBNU.