Sofifi, Kakinews – Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus resmi dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.

Penetapan itu mempertegas bahwa proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan status hukum Aliong Mus telah resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam pengembangan perkara.

“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menemukan dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian proyek sejak awal pelaksanaan.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Nilai kerugian fantastis itu disebut muncul akibat dugaan permainan dalam pengelolaan proyek yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan daerah.

Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Malut lebih dahulu menjerat tiga pihak lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut bertindak sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Kejati Malut memastikan pengusutan perkara korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dan keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bakal kembali bertambah seiring perkembangan penyidikan.