
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif melontarkan pernyataan keras terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp476 miliar di rumah mewah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Laode, sangat sulit menerima penjelasan bahwa harta bernilai sekitar Rp543 miliar tersebut merupakan barang titipan yang sah. Ia menilai penyimpanan emas dan uang dalam jumlah fantastis di brankas sebuah rumah merupakan kondisi yang sama sekali tidak lazim.
“Saya yakin itu bukan harta yang legal. Tidak masuk akal ada 74 kilogram emas dan ratusan miliar rupiah disimpan di rumah jika berasal dari transaksi yang sah,” ujar Laode, Senin (27/7/2026).
Laode menegaskan, apabila benar harta tersebut merupakan titipan, maka sumber dananya tetap harus dipertanyakan. Menurutnya, transaksi dalam jumlah sangat besar semestinya memiliki jejak administrasi dan mekanisme penyimpanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia kemudian mengemukakan dua dugaan yang dinilai paling mungkin menjadi asal-usul harta tersebut, yakni suap dalam penanganan perkara atau pemerasan terhadap pihak-pihak yang berurusan dengan proses hukum.

“Kalau menurut saya, kemungkinan terbesarnya hanya dua, berasal dari suap pengurusan perkara atau hasil pemerasan terhadap pihak tertentu. Itu yang harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.
Laode juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penyitaan barang bukti. Menurutnya, penyidik harus menelusuri siapa pemilik sebenarnya, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menikmati atau mengendalikan aset tersebut.
“Jumlahnya terlalu besar untuk diduga hanya melibatkan satu orang. Penyidik harus mengungkap seluruh aktor di belakangnya agar tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Don Ritto menyatakan uang dan emas yang ditemukan penyidik berkaitan dengan yayasan milik kliennya. Dana itu diklaim dipersiapkan untuk pembangunan pesantren dan masjid di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami klaim tersebut. Sementara itu, saat ditanya mengenai kepemilikan emas 74 kilogram, Febrie Adriansyah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya dan tujuan penyimpanan aset tersebut.
Temuan emas puluhan kilogram dan uang ratusan miliar itu menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Penyidik pun didorong mengusut tuntas asal-usul harta agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemberi maupun penerima manfaat.







