KAKINEWS.ID, JAKARTA — Upaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menggugurkan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi mantan Menteri Agama tersebut dan memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela ini membuat perkara yang menyeret Yaqut memasuki babak yang lebih menentukan. KPK kini bersiap membuka konstruksi dugaan korupsi yang disebut jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya siap menghadapi persidangan pembuktian dengan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi yang dianggap relevan.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” ujar Budi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, ditolaknya eksepsi semakin menegaskan bahwa perkara tersebut layak diuji melalui pemeriksaan pokok perkara. Dalih-dalih yang diajukan kubu Yaqut terkait kebijakan pembagian kuota, mens rea atau niat jahat, hingga kerugian negara dinilai sudah menyentuh substansi perkara.

Dengan demikian, ruang pembelaan tidak lagi berhenti pada keberatan terhadap surat dakwaan. Seluruh dalil, alat bukti, serta keterangan para saksi akan diuji terbuka di hadapan majelis hakim.

“Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Majelis hakim sebelumnya menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa mengenai kebijakan pemerintahan. Hakim menilai inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam persidangan.

“Dengan demikian, yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menduga Yaqut bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia tahun 2023–2024. Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622,09 miliar.

Tak berhenti pada dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.

Jaksa menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Nama sejumlah pihak lain turut muncul dalam dakwaan. Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima US$5.233.800 dan Rp330 juta.

Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar US$308.500, sedangkan Ridwan Kurniawan disebut menerima US$512.500 dan Rp250 juta.

Dugaan aliran keuntungan juga disebut menyentuh korporasi. Sebanyak 313 PIHK didakwa memperoleh keuntungan dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500 atau sekitar Rp471,7 juta.

Kini, seluruh angka, aliran uang, mekanisme pembagian kuota, serta peran masing-masing pihak akan diuji di ruang sidang.

Penolakan eksepsi bukan berarti Yaqut telah dinyatakan bersalah. Namun, putusan tersebut memastikan satu hal: perkara tidak gugur di pintu masuk persidangan dan kini memasuki arena pembuktian.

KPK pun harus membuktikan satu per satu tuduhannya di hadapan majelis hakim—mulai dari dugaan rekayasa pembagian kuota, dugaan keuntungan yang mengalir kepada sejumlah pihak, hingga kerugian negara ratusan miliar rupiah yang didakwakan jaksa.

Sidang pembuktian menjadi medan sesungguhnya untuk menentukan apakah konstruksi perkara KPK mampu berdiri kokoh di hadapan hukum.