KAKINEWS.ID, JAKARTA – Aroma kejanggalan mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada Strategic Business Unit (SBU) Marine dan Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI.

Proyek yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar itu ternyata tetap dibayar 100 persen, meski jaksa mendalilkan pelaksanaannya tidak sesuai kontrak.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono dengan hakim anggota I Wayan Yasa dan Jaini Basir itu memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Tiga terdakwa hadir, yakni Budi Prakoso, Arif Bijaksana Satria Negara, dan Risa Hendra selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri. Sementara terdakwa Ardhian Budi Sulistyo tidak hadir dengan alasan sakit.

Melalui kuasa hukumnya, Ardhian meminta penundaan sidang. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya pada 3 September 2026.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachman Rajasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menguraikan dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.

Persoalannya, pekerjaan yang diduga tidak berjalan sebagaimana kontrak tersebut tetap dinyatakan selesai 100 persen, sehingga pembayaran proyek pun dilakukan penuh.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tertanggal 11 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp16.056.662.100.

Jaksa mendalilkan Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine dan Offshore Migas PT BKI tetap menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, kendati pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan kontrak. Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran proyek secara penuh.

Kejanggalan lain juga diarahkan kepada Ardhian Budi Sulistyo. Ia didakwa tidak menjalankan sejumlah fungsi teknis yang melekat pada jabatannya, termasuk penyusunan rencana kerja, inspeksi, pengujian sertifikasi hingga konsultansi teknik yang berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.

Sementara Arif Bijaksana Satria Negara selaku Ketua Tim Pengadaan didakwa tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam proses pengadaan.

Adapun Risa Hendra selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri didakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi tetap menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang disebut telah selesai seluruhnya.

Namun, fakta paling menyentak dalam persidangan justru datang dari keterangan saksi Rio Batista, staf Otoritas Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok.

Di hadapan majelis hakim, Rio menyatakan bahwa Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) bukan sertifikat yang diwajibkan oleh Otoritas Kepelabuhanan.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini berkaitan langsung dengan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM yang dalam dakwaan jaksa menjadi bagian dari proyek bermasalah dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Dengan demikian, persidangan kini tidak hanya menguji dugaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar: mengapa pekerjaan yang disebut tidak sesuai kontrak tetap dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, sementara saksi dari otoritas kepelabuhanan menyebut sertifikat tersebut bukan kewajiban?

Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing Sapto Agung Pramusinto selaku Senior Manager Operasi Industri PT BKI, Wirini selaku Manager Umum Pemasaran PT BKI, Andre Sugianto dari Inspektorat PT BKI, serta Rio Batista dari Otoritas Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok.

Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, serta ketentuan internal PT BKI mengenai pengadaan barang dan jasa.

Perkara ini masih bergulir di persidangan. Seluruh dakwaan jaksa terhadap para terdakwa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan di persidangan dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pembacaan dakwaan terhadap Ardhian Budi Sulistyo yang sebelumnya berhalangan hadir.