KAKINEWS.ID, JAKARTA  Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga saksi pada Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT PMM sepanjang 2018–2026, yang kini menyeret persoalan serius terkait ekspor mineral strategis berupa logam tanah jarang (Rare Earth Elements/REE).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dinilai penting bagi pengungkapan perkara.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi,” kata Anang di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Tiga saksi tersebut masing-masing berinisial RK, RA, dan IT. RK merupakan Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM. RA diperiksa dalam kapasitas sebagai Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM. Sementara IT merupakan Admin Finance PT PMM dan PT TMS.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengurai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian dan pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Di balik pemeriksaan tersebut, perkara ini menyimpan dugaan modus yang jauh lebih serius. Penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen ekspor mineral yang membuat logam tanah jarang diduga dikemas seolah-olah sebagai komoditas mineral biasa yang diperbolehkan untuk diekspor.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan (IS) dari PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian proses yang memungkinkan mineral strategis tersebut keluar dari Indonesia.

Modus yang didalami penyidik antara lain dugaan pemeriksaan sampel komoditas ilmenite milik PT PMM yang tidak dilakukan secara menyeluruh. Sampel disebut hanya diambil dari bagian permukaan jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang yang berada di dalam muatan diduga tidak terdeteksi dalam pengujian laboratorium.

Hasil pengujian kemudian dilaporkan sebagai ilmenite dengan kadar di atas 45 persen. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperlakukan muatan sebagai komoditas yang dapat diekspor.

Dari sinilah dugaan permainan dokumen menjadi titik krusial. Berdasarkan laporan hasil laboratorium tersebut, JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen yang memungkinkan muatan tersebut diekspor ke luar negeri.

Penyidik menduga sedikitnya 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang telah keluar secara ilegal. Jumlah tersebut setara sekitar 15 hingga 25 kontainer.

Kasus ini bukan sekadar soal administrasi ekspor. Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini menyentuh persoalan serius mengenai penguasaan dan pengamanan mineral strategis negara serta potensi kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Besaran kerugian negara masih dihitung oleh Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, nilai kerugian final belum dapat dipastikan hingga proses penghitungan selesai.

Ketiga tersangka utama telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Meski konstruksi perkara terus diperkuat, Kejagung tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah. Seluruh dugaan dan peran para pihak akan diuji melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dengan adanya dugaan manipulasi pemeriksaan, dokumen ekspor, hingga keluarnya ratusan ton material yang mengandung logam tanah jarang, penyidikan perkara PT PMM kini menjadi sorotan serius. Pengungkapan tidak hanya ditunggu pada level siapa yang terlibat, tetapi juga bagaimana mineral strategis tersebut bisa menembus rangkaian pengawasan ekspor hingga akhirnya diduga keluar dari Indonesia.