KAKINEWS.ID, JAKARTA — Dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor memasuki babak yang semakin serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas sekaligus dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (27/8/2026) di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen yang disita akan ditelaah untuk mengurai konstruksi perkara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tersebut.

Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada temuan uang semata. Sebelumnya, KPK telah mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda.

KPK memastikan uang tersebut akan disita secara resmi pada tahap penyidikan. Penyidik juga masih membongkar sumber dan aliran uang tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui bagaimana praktik pemotongan upah pungut itu berlangsung.

Perkara ini pun telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan KPK pada Kamis (21/8/2026) malam. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK menyebut penyidikan berfokus pada dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di lingkungan dinas pendapatan Kabupaten Bogor.

Dengan uang Rp1,5 miliar yang telah diamankan, penggeledahan dua kantor dinas, serta penyitaan dokumen, penyidik kini memiliki sejumlah pintu untuk membongkar dugaan permainan dalam pengelolaan insentif pajak dan retribusi daerah.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar ke mana uang itu mengalir, tetapi siapa yang menikmati, siapa yang memotong, dan siapa yang diduga mengetahui praktik tersebut.

KPK masih mendalami seluruh rangkaian perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.