KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial. Namun, upaya Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan mata rantai aliran dana justru dihadapkan pada gelombang ketidakhadiran saksi.

Dari sembilan saksi yang dipanggil penyidik pada Selasa (28/7/2026), hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Enam lainnya mangkir dan dipastikan akan dipanggil kembali karena dinilai memiliki keterangan penting untuk mengurai konstruksi dugaan korupsi dan TPPU yang masih terus dikembangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan mayoritas saksi tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Tiga saksi yang diperiksa terdiri atas HK yang merupakan penyidik Polri, serta dua pihak swasta berinisial HH dan HJ. Penyidik masih menutup rapat materi pemeriksaan karena menjadi bagian dari strategi penyidikan.

Meski dihadapkan pada absennya mayoritas saksi, Kejagung menegaskan proses hukum tidak akan melambat. Tim Sembilan memastikan enam saksi yang mangkir akan dipanggil ulang untuk mengungkap dugaan aliran dana, hubungan antar-pihak, serta konstruksi perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” tegas Anang.

Perkara dugaan korupsi dan TPPU ini menjadi sorotan karena melibatkan koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Kasus tersebut bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri sebelum berkas penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), ia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kini, fokus penyidik tertuju pada pendalaman keterangan para saksi guna menelusuri dugaan aliran dana, mengurai jejaring yang diduga terlibat, serta melengkapi pembuktian atas sangkaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang masih terus dikembangkan.