
Kakinews, Jakarta — Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi penting, meskipun Mahkamah tidak secara langsung mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Menurut Ray, titik penting putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026) malam adalah temuan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Temuan tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum MK. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Ray mengatakan, substansi putusan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di dalam proses pencalonan masih layak melanjutkan jabatan Wakil Presiden atau tidak,” kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ia membedakan antara istilah “didiskualifikasi” dan “terdiskualifikasi”.
Menurut Ray, diskualifikasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh lembaga berwenang terhadap seseorang karena tidak memenuhi ketentuan. Sementara “terdiskualifikasi”, dalam tafsirnya, terjadi karena persyaratan yang menjadi dasar pencalonan tidak terpenuhi.
“MK tidak akan mendiskualifikasi Gibran, tetapi temuan mereka yang menyebut bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau sederajat, dengan sendirinya membuat saudara Gibran itu terdiskualifikasi,” ujarnya.
Namun, pandangan Ray tersebut merupakan interpretasi terhadap konsekuensi putusan, bukan amar MK yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan. Dalam putusannya, MK secara eksplisit menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
Ray selanjutnya menyebut ada dua institusi yang menurutnya dapat menentukan langkah berikutnya, yakni KPU dan DPR.
Ia berharap KPU mempertimbangkan temuan MK dan menerbitkan keputusan baru mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Sementara DPR, menurut dia, dapat menjalankan proses politik dan ketatanegaraan apabila terdapat dasar konstitusional untuk menilai keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.
“Sekarang tinggal kita tunggu,” kata Ray.
Ia menambahkan, persoalan tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada bagaimana institusi-institusi negara menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam pertimbangan putusan MK.






