Rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India yang dikaitkan dengan program koperasi desa merah putih kian memantik alarm keras. Proyek raksasa ini tak lagi sekadar kebijakan ekonomi, tetapi diduga berpotensi menjadi ladang korupsi kebijakan, kolusi, hingga praktik state capture yang membajak arah kebijakan negara.

Kakinews – Sorotan tajam datang dari Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatulla, yang mengungkap setidaknya ada 10 pintu masuk hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam proyek impor tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Korupsi dan State Capture dalam Kebijakan Impor 105.000 Pikap dari India: Mampukah KPK Mengusutnya?” di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Syaiful menegaskan, indikasi awal mengarah pada dugaan klasik: penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Ia menilai kebijakan ini patut dicurigai jika lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu.

“Undang-undang sudah jelas. Tinggal keberanian penegakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, potensi kerugian keuangan negara juga mengintai. Skema pembiayaan yang diduga melibatkan APBN, BUMN, maupun instrumen publik lainnya membuka ruang lebar bagi audit hukum dan investigasi.

Lebih jauh, Syaiful menguliti dugaan rekayasa pengadaan. Proyek dengan nilai besar yang seharusnya terbuka justru berpotensi “dikunci” sejak awal—mulai dari penentuan pemasok hingga pengaturan pemenang tender.

“Jika tender hanya formalitas, maka itu bukan pengadaan—itu pengaturan,” ujarnya tajam.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dan kolusi antara pejabat dan pelaku usaha. Relasi bisnis-politik yang tak sehat dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan publik dan keuntungan segelintir pihak.

Yang paling mengkhawatirkan, menurut Syaiful, adalah indikasi state capture—situasi ketika kebijakan negara dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, impor kendaraan tak lagi soal kebutuhan desa, melainkan tentang siapa yang mengendalikan arah kebijakan ekonomi nasional.

Selain itu, ia mengungkap sejumlah celah lain: mulai dari ketidakjelasan dasar regulasi, penggunaan broker atau perusahaan perantara, hingga ancaman terhadap industri otomotif nasional.

“Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini sudah memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi membeberkan temuan awal yang tak kalah mencengangkan. Timnya menemukan setidaknya 20 persoalan serius dalam kebijakan ini.

Dari perspektif HAM, proyek ini dinilai mengabaikan partisipasi publik serta berpotensi melanggar prinsip free, prior and informed consent (FPIC). Di tingkat desa, kebijakan ini juga berisiko menciptakan ketimpangan akses.

Dari sisi politik hukum, Gian melihat adanya indikasi kuat pengambilan keputusan tanpa transparansi dan minim pengawasan legislatif. Bahkan, kebijakan ini dinilai berpotensi bertabrakan dengan agenda industrialisasi nasional, khususnya kebijakan peningkatan TKDN.

Risiko ekonomi pun tak kalah besar: distorsi pasar otomotif, pemborosan anggaran, hingga meningkatnya ketergantungan pada impor.

“Ini bukan sekadar proyek kendaraan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ujar Gian.

Diskusi ini turut menghadirkan sejumlah tokoh seperti Firdaus Syam, Bhima Yudistira, Wana Alamsyah, Ray Rangkuti, dan Ahmad Sofyan, serta diikuti berbagai kalangan mulai dari akademisi, peneliti, hingga pegiat antikorupsi.

Kini publik menunggu langkah tegas KPK. Apakah lembaga antirasuah itu akan turun tangan mengusut dugaan ini, atau justru membiarkan proyek jumbo tersebut berjalan tanpa pengujian hukum yang memadai.