JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP terus bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membidik pengelolaan kerja sama yang berlangsung selama 15 tahun dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Tiga direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (21/9/2026). Selain ketiganya, penyidik juga memeriksa seorang pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HB, S, dan AW selaku direksi PT Migas Kota Bekasi serta TUE dari Pemkot Bekasi.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

KSO tersebut berlangsung sejak 2009 hingga 2024. Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Enam Lokasi Digeledah

Langkah pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan KSO antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri bagaimana KSO bernilai besar itu dikelola selama periode 2009 hingga 2024, termasuk proses pengambilan keputusan dan tata kelola kerja sama.

Nama Riza Chalid Ikut Disorot

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan perkara dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Riza Chalid saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Interpol disebut telah menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid pada 23 Januari 2026 atas permintaan Indonesia.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi.

Penyidik masih mendalami rangkaian pengelolaan kerja sama tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan KSO selama 15 tahun.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.