
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penampakan safe house yang disebut digunakan untuk menyimpan uang sekitar Rp5 miliar dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya terungkap di persidangan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan video penggeledahan lokasi tersebut saat sidang perkara tiga pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Rekaman itu memperlihatkan penyidik KPK menemukan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut kemudian dikeluarkan dan diletakkan di atas kasur sebelum dihitung menggunakan mesin penghitung uang.
Penggeledahan dilakukan di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026.
Video tersebut diputar jaksa saat memeriksa Salisa Asmoaji, PNS di Direktorat Bea dan Cukai, sebagai saksi dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Salisa mengungkap uang yang disimpan di lokasi itu disebut sebagai dana operasional yang dikumpulkan dari para pengusaha. Ia mengaku diminta oleh terdakwa Sisprian Subiaksono untuk mengelola dana tersebut.
“Tadi kan Saksi bilang Saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu, betul kan ya?” tanya jaksa KPK.
“Betul,” jawab Salisa.
Menurut Salisa, uang tersebut sebelumnya sempat disimpan di dalam mobil. Namun, Sisprian disebut meminta agar uang itu tidak disimpan di kantor dan dicarikan lokasi lain yang dianggap lebih aman.
“Kan perintah Pak Sisprian untuk tidak menyimpan di kantor, Pak, kemudian cari tempat gitu, Pak,” kata Salisa.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan uang tersebut dipindahkan dari mobil.
“Emang di mobil udah nggak muatkah?” tanya jaksa.
“Ya beliau menyampaikan untuk cari tempat yang aman gitu, Pak,” jawab Salisa.
Dari keterangan saksi di persidangan, uang tersebut kemudian dibawa ke lokasi yang digunakan sebagai safe house. Salisa mengaku dirinya sendiri yang memasukkan uang tersebut ke dalam koper.
“Saksi sendiri ya. Butuh berapa lama?” tanya jaksa.
“Nggak begitu lama sih, Pak, satu atau dua jam gitu, Pak,” jawab Salisa.
Jaksa juga mengungkap penyidik menemukan mata uang asing di lokasi tersebut. Berdasarkan penghitungan yang disampaikan di persidangan, nilai keseluruhan uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp5 miliar lebih.
“Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing,” ujar Salisa.
Penayangan video tersebut membuka gambaran mengenai lokasi penyimpanan uang yang sebelumnya disebut sebagai dana operasional. Lima koper berisi uang dalam pecahan Rp100 ribu menjadi bagian dari barang bukti yang kini dipertontonkan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini melibatkan tiga pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar.
Ketiganya yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa menyebut dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Persidangan kini terus mengurai asal-usul, pengelolaan, hingga penyimpanan dana yang menjadi bagian dari perkara tersebut.







