KAKINEWS — Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yakni Setyowati Anggraini Saputro, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan sejumlah barang dari kediamannya. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).

Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, mengatakan kliennya menerima 16 pertanyaan dari penyidik. Mayoritas pertanyaan berkisar pada asal-usul barang yang sebelumnya disita saat penggeledahan di rumah Ono Surono.

“Pertanyaan sekitar 16, namun yang menjadi pokok hanya lima. Sisanya terkait klarifikasi barang yang disita, termasuk asal-usul dan kepemilikannya,” ujar Parlindungan kepada wartawan.

Menurutnya, Setyowati telah memberikan penjelasan lengkap dan mengaku tidak mengenal sejumlah pihak yang ditanyakan penyidik. Tim kuasa hukum juga mengajukan permintaan agar barang-barang yang disita dapat dikembalikan.

“Kami sudah menanyakan kemungkinan pengambilan barang. Penyidik menyarankan agar diajukan permohonan resmi,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.

Dalam penyidikan berjalan, KPK menduga Ono Surono turut menerima aliran dana dari pengusaha Sarjan, yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar untuk memperoleh proyek Tahun Anggaran 2025.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui beberapa perantara, termasuk Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang, yang juga ayah dari Ade Kuswara. Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan turut memberikan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perkara ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait aliran dana suap proyek tersebut.