Kolaka Timur, Kakinews – Skandal dugaan suap proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur kian meledak. Kali ini, nama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, ikut terseret dalam pusaran aliran uang haram yang diduga dipakai sebagai “uang pengamanan” proyek jumbo bernilai Rp126,3 miliar.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuka di persidangan Pengadilan Tipikor Kendari, Yayan disebut ikut menikmati setoran Rp50 juta. Uang itu diduga diberikan agar proyek bermasalah tetap aman dari jerat hukum. Jika benar, ini bukan sekadar kasus korupsi, tetapi dugaan pembusukan penegakan hukum dari dalam.

Dana Rp50 juta tersebut disebut diserahkan oleh terdakwa Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Tipe C Kolaka Timur, kepada orang suruhan Yayan Alfian pada Minggu, 3 Agustus 2025. Penyerahan terjadi hanya empat hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menumbangkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis.

Ageng dalam keterangannya mengaku uang untuk Yayan berasal dari total Rp1,5 miliar yang diterimanya dari Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Kabupaten Konawe. Duit miliaran itu disebut bagian dari komitmen fee sekitar 8 persen atau senilai Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur.

Tak berhenti di situ, sebagian dana tersebut juga disebut akan dialirkan ke pihak Kementerian Kesehatan melalui seorang ASN Bapenda Sultra bernama Yasin. Dugaan ini memperlihatkan indikasi jaringan permainan anggaran yang jauh lebih luas dan sistematis.

“Setelah salat magrib saya menuju rumah di Kendari menggunakan Xpander. Di perjalanan di Kota Unaaha, orang suruhan Deddy Karnadi menghampiri mobil dan memberikan kardus berisikan uang Rp1,5 miliar,” ujar Ageng dalam BAP.

Karena takut dibuntuti, Ageng kemudian meminta Harry Ilmar, pejabat fungsional Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Koltim, menemaninya ke Kendari. Kardus berisi uang itu lalu disembunyikan di rumah ayahnya agar sang istri tidak curiga.

Keesokan harinya, Sabtu pagi 2 Agustus 2025, Ageng mengambil Rp200 juta dari kardus tersebut. Rinciannya: Rp50 juta untuk Yayan Alfian, Rp30 juta membeli iPhone 16 Pro Max sesuai permintaan Abdul Azis sepulang haji, dan Rp120 juta untuk biaya perjalanan ke Jakarta mengurus proyek.

“Rp50 juta untuk Yayan (Kasi Pidsus Kejari Kolaka). Rp30 juta untuk membeli iPhone 16 Pro Max sesuai permintaan Bupati,” beber Ageng.

Uang Rp50 juta untuk oknum jaksa itu disebut diserahkan di area parkir Mal The Park Kendari pada Minggu, 3 Agustus 2025.

“Sebelum pulang dari The Park, saat di parkiran, saya memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada orang suruhan Yayan. Pemberian uang untuk pengamanan pembangunan proyek RSUD Tipe C kepada Kejari Kolaka,” ungkap Ageng.

Jika keterangan di persidangan ini terbukti, maka publik patut bertanya: masih adakah kepercayaan tersisa ketika aparat yang seharusnya memburu koruptor justru diduga ikut menjadi tameng proyek bermasalah?

Pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT di Kendari dan Jakarta terhadap 10 orang. Sehari kemudian, Abdul Azis bersama ajudannya Fauzan turut diamankan di Makassar.

Hingga kini, Yayan Alfian belum memberikan klarifikasi langsung. Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil Arifin disebut enggan memberikan kontak Yayan, sementara pesan WhatsApp dari jurnalis yang telah dikirim sebelumnya juga tak mendapat respons. Bungkamnya pihak terkait justru mempertebal tanda tanya besar di tengah sorotan publik.